Mohon tunggu...
RACHMAD EFFENDI
RACHMAD EFFENDI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - pegiat kepramukaan

Satyaku kudarmakan darmaku kubaktikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KML Kwarda Kalteng

20 November 2019   01:06 Diperbarui: 20 November 2019   01:25 2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palangka Raya 18 November 2019.
Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Kalimantan Tengah menyelenggarakan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) golongan siaga, penggalang dan penegak. Kegiatan KML dilaksanakan mulai tanggal 18-24 November 2019 bertempat di Pusdiklatda Tunas Batuah Kwarda Kalteng dengan format full tenda.


Kepala Pusdiklat Kwarda Kalteng Kak Hidayatullah mewakili Ketua Kwarda Kalteng secara resmi membuka kegiatan KML 2019 kwarda Kalteng, dalam sambutan yang di bacakan, Ketua Kwarda Kalteng Kak Yulistra Ivo Sabran menaruh harapan besar kepada para pembina yang saat ini berproses selama 7 hari ke depan, agar setelah mengikuti proses ini bisa mengaplikasikan pengalaman dan kemampuan yang telah di peroleh untuk membentuk spritual, sosial dan ketrampilan di pangkalan masing-masing serta membentuk karakter pesdik yang siap untuk menghadapai perubahan jaman saat ini, menjadikan pramuka sebagai salah satu sarana untuk lebih mempererat jiwa nasionalisme.

KML di ikuti oleh 27 orang peserta terdiri utusan Kwarcab Palangka Raya, Pulang Pisau, Murung Raya, Barito Selatan, Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Lamandau. Kegiatan kursus ini akan di isi oleh pelatih pembina pramuka dari Pusdiklatcab Palangka Raya dan Pusdiklatda Kalteng. Beragam kegiatan yang akan di awali dengan tes awal, orientasi kursus, dinamika kelompok, fundamental gerakan pramuka, manajemen resiko sampai pada pratik membina. (Hendi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun