Mohon tunggu...
Gloria Helsinky Helsy
Gloria Helsinky Helsy Mohon Tunggu... -

Famale,Motherhood,comentator

Selanjutnya

Tutup

Catatan

SURGA PARA PEBISNIS ESEK-ESEK,PORNOGRAFI,NARKOBA DAN JUGA SARANG PARA KORUPTOR

10 Juni 2012   01:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:10 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pornografi,Narkoba dan Korupsi sudah menjadi lingkaran syetan yang terus berputar dari waktu kewaktu,patah tumbuh hilang berganti mengelilingi bangsa ini.Para pelakunya  hampir dibilang merata di semua kalangan dari kalangan remaja,dewasa sampai kakek-nenek, pelajar sampai mahasiswa ,rakyat jelata sampai pejabat negara semua ada.

Wajar kalau bisnis ini sangat pesat dan menguntungkan,sebab disamping harganya lumayan tinggi konsumennya juga banyak,walau-pun para penegak hukum sudah banyak menangkap dan menghukum para pelaku,namun ketiga jenis kejahatan ini bukan semakin surut malah semakin berkembang,kita bisa lihat di setiap berita media yg selalu saja menayangkan para pelaku yg tertangkap seperti pelaku sex bebas,pornografi,pebisnis narkoba,korupsi .Namun meski para pelaku banyak yg sudah di jatuhi hukuman,tidak membuat jera para pelaku yg lain.Mengapa demikian?

Karena sangsi yg di jatuhkan kepada para pelaku kejahatan tersebut di atas sangat memberi peluang untuk mengulang kembali kejahatannya bahkan lebih canggih lagi perbuatan yg di lakukannya,kita sering melihat para pelaku yg pernah masuk penjara lalu ditangkap lagi dengan kejahatan yg serupa,bahkan didalam penjara-pun mereka masih bisa meneruskan bisnisnya atau beroperasi bebas tanpa kendala.

Kasus Corby contohnya,yg diberi grasi 5 th oleh Persiden RI,menandakan bahwa Negara ini memang layak menyandang gelar "Surga para narkoba",karena akan banyak lagi Corby-corby lain yg mendapat grasi dan menuntut grasi,bahkan sebelum Corby masih banyak yg lainnya yg telah bebas dari penjara dan melanjutkan lagi profesinya tersebut.Itu baru satu masalah narkoba,sedangkan masalah bisnis esek-esek dan pornografi seolah sudah menjadi karakter budaya negri ini,karena dari dulu  sampai saat ini masyarakat sudah terbiasa dengan perilaku maksiat seperti itu sebab hukum yg di berlakukan juga lagi-lagi tidak membuat efek jera,bahkan pelakunya bila di lakukan dengan suka sama suka tidak terjerat hukum,diperkuat lagi oleh negara yg tidak melindungi rakyatnya melalui pendidikan akhlakul karimah dan membredel tayangan-tayangan yg merusak akhlak dan moral bangsa.

Adapun masalah pornografi,ini memang sudah menjadi ikon komodity yg sangat laris manis di negri ini dan negri negri lainnya mungkin,lihat saja hampir semua iklan produk selalu menampilkan gambar artis yg sexy,dan gerakan-gerakan erotis,dari iklan jamu,pompa air,kompor gas sampai mobil mewah semuanya dibumbui dengan pornografi,sebab ada Undang-Undangnya yg mengatur sedemikian agar pornografi tetap berlangsung,contohnya ketika masyarakat gencar menuntut diberlakukannya" UUD Anti Pornografi dan Porno Aksi",alih-alih UUD itu di goalkan malah UUD Pornografi yg di gol kan,kata "ANTI" nya di hilangkan.

Begitu juga masalah Korupsi,walau telah banyak yg di penjara para pelakunya,tapi karena budaya "KORUPSI" ini telah berurat berakar di negri ini dari zaman kepemimpinan Persiden RI pertama sampai saat ini,tidak pernah surut malah semakin menggila di era "Reformasi" ini.

Inilah bukti kelemahan hukum yg di jalankan dalam sistim DEMOKRASI,sekaligus melemahkan jiwa para penegak nya serta para pengelola negaranya.Hukum mana lagi yg harus di jalankan agar segala bentuk kejahatan yg dilakukan oleh manusia tidak semakin berkembang?.

Tidak ada cara lain kecuali kita sebagai manusia harus tunduk kepada Hukum Pencipta Alam Semesta,yaitu Hukum Allah SWT,Maha Benar Allah dan Maha Adil hukum-Nya tidak ada satu-pun aturan-Nya yg di abaikan oleh manusia kecuali akan menuai bencana,sebagaimana firman-Nya yg menyatakan bahwa:

"......Dan barang siapa berpaling dari peringatan_KU(Aturan-Nya),maka sesungguhnya  baginya penghidupan yg sempit,...."[Qs Thaaha(20):124].

Semua bentuk kejahatan yg telah menggurita ini bukan hanya tiga jenis kejahatan tersebut di atas,tetapi senua bentuk kejahatan di negri ini semakin berkembang,apakah itu perjudiannya,perampokannya,pembunuhannya dan sebagainya.Apakah kita sebagai generasi pengisi zaman ini akan merasa tentram menghadapi semua ini,apa yg akan diwariskan kepada anak cucu kita nanti seandainya Sistim Demokrasi yg Bokbrok ini terus di pertahankan,apakah kita juga harus kembali kepada era ORDE BARU di mana setiap orang diwajibkan mengikuti Penataran-penataran  yg pada saat itu di anggap dapat memperbaiki MORAL bangsa ini?,rasanya tidak mungkin sebab kita semua menyaksikan dan merasakan bahwa"Ambruknya MORAL bangsa ini",adalah hasil  dari menjalankan penataran moral yg di wajibkan kepada bangsa ini dan berbuah "KEMUNAFIKAN" atau Hipokrasi,karena para pelanggarnya tidak dikenai sangsi yg tegas dan berdampak pada pengamalan yg nyata membangun jiwa yg penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.Dengan kata lain tidak memiliki kesadaran akan hubungan dengan Allah SWT di setiap langkah dan perbuatannya,yg kita saksikan semuanya itu hanya membangun jiwa "Kemunafikan","Laporan asal Bapak senang" dan "Berlaku jujur bila diperhatikan BOS",Malahan sebuah kejahatan dinilai jahat bila itu ketahuan orang dan ada yg menuntut.Semua itu sama sekali tidak membentuk jiwa yg  merasa takut kepada Allah SWT,bahkan hanya takut kepada sang pemimpin saja,itupun kalau ketahuan.

Ini adalah fakta di depan mata,dirasakan oleh seluruh anak bangsa saat ini,bukankan para pemimpin dan para pejabat yg duduk di atas atau yg berposisi sebagai pelaku Korupsi serta menipu rakyat adalah hasil dari Pendidikan dan penataran-penataran masa ORDE BARU?

Selamat merenungkan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun