oleh Dwi Helmi Pradika
Fakultas Hukum
editor: Maharani Patria Ratna, SS., M.Hum. (SV)
KOTA MAGELANG (18/7/2020) - Mahasiswa KKN UNDIP Pulang Kampung Edisi Covid-19 dari Fakultas Hukum melaksanakan Penyuluhan yang bertajuk "surat keterangan dokter palsu di tengah wabah Covid-19 dilihat dari aspek hukum pidana" kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan magelang tengah, kota magelang.
Penyuluhan ini dihadiri oleh perwakilan DPRD, Camat, Sekretaris Dewan, dan warga Kelurahan Cacaban. Penyuluhan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti pengecekan suhu badan sebelum masuk ke aula kecamatan, menggunakan masker, dan pembatasan sosial (social distancing).
Tujuan diadakannya penyuluhan adalah untuk mengedukasi warga masyarakat kelurahan cacaban tentang pentingnya surat keterangan bebas covid-19 dan juga sebagai bentuk preventif untuk mencegah adanya masyarakat yang masih saja menyepelekan surat bebas covid-19 dan mempergunakan surat bebas Covid-19 palsu sebagai alternatif pilihan hanya demi efektifitas yang tidak mereka sadari dapat merugikan orang lain bahkan diri mereka sendiri.
Supaya masyarakat bisa mengetahui lebih detail bagaimana dan apa saja aturan-aturan yang ada pada kebijakan New Normal tersebut serta bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi kebijakan tersebut.
Selain sosialisasi tentang sanksi pidana dari surat bebas covid-19 palsu mahasiswa fakultas hukum atas nama Dwi Helmy Pradika ini juga melaksanakan kegiatan sebagai Tindakan pencegahan atas penyebaran berita berita bohong khususnya tentang covid-19 yang bertajuk "anti Hoaks Covid-19" kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan juga luring di area kelurahan cacaban.
Dilatarbelakangi oleh hasil survey di lapangan, penyebaran berita bohong atau hoax saat ini dirasa masih tinggi terutama di masa pandemi ini masih saja ada yang termakan berita bohong seputar Covid19. Berita berita bohong ini terus tersebar baik melalui media sosial ataupun dari mulut ke mulut. Atas dasar inilah maka diperlukan suatu tindakan pencegahan guna mencegah bahaya hoax khususnya segala hal yang menyangkut Covid19 terutama di lingkungan kelurahan cacaban dan sekitarnya.
Kegiatan Anti Hoax Covid-19 ini dilakukan secara daring melalui Instagram @Helmy_pradika dan juga secara luring yaitu melalui poster yang ditempelkan di area-area strategis di sekitar kelurahan Cacaban. Pada kegiatan tersebut mahasiswa KKN memberikan informasi mengenai Covid-19 mulai dari bahaya, cara pencegahan, cara penanganan, dan bagaimana harus bersikap terhadap warga lain yang statusnya ODP, PDP, Positif hingga verifikasi berita berita yang masih simpang siur didalam masyarakat seputar Covid-19.