Mohon tunggu...
Helmin Trianita
Helmin Trianita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Ilmu Kesehatan prodi Farmasi UMM

membaca dan mendengarkan musik k-pop

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Alkohol untuk Dunia Medis, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

31 Januari 2023   13:15 Diperbarui: 31 Januari 2023   13:22 1586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia saat ini telah mengalami perubahan dan terus berkembang, terbukti dari berubahnya sebagian besar gaya hidup manusia. Seperti, cara berpakaian, model perumahan, makanan yang dikonsumsi, kesehatan dan Pendidikan. Perubahan yang muncul tidak selulu positif, beberapa mengarah kepada penyimpangan, seperti munculnya banyak trend yang diikuti oleh remaja bahkan orang dewasa. Salah satu trend yaitu meminum minuman beralkohol yang saat ini bukanlah hal yang tabu, tetapi merupakan bagaian dari trend dan sudah menjadi hal yang wajar. Padahal dalam islam jelas haram hukumnya, obat saja yang digunakan sebagai media penyembuhan apabila mengandung alkohol masih menjadi perdebatan mengenai kehalalannya, apalagi dengan meminum alkohol atau khamr yang sudah jelas-jelas haram hukumnya didalam agama Islam.

Saat ini dunia telah berkembang dan banyak mengalami kemajuan teknologi dalam berbagai bidang salah satunya dalam bidang kesehatan. Pada bidang Kesehatan khususnya dalam faramsi saat ini sudah banyak obat yang telah diciptakan dan dikembangkan untuk mengobati berbagai penyakit. Para ilmuan akan terus berevolusi dalam mengembangkan obat untuk kepentingan banyak pihak yaitu menyembuhkan penyakit, baik prnyakit yang lama maupun yang baru muncul. Banyaknya obat yang dikembangkan telah melalui serangkaian uji kehalalan dan terbebas dari kandungan haram. Namun, bolehkah menggunakan obat yang memiliki kandungan haram seperti alkohol?

Penggunaan Alkohol Dalam Dunia Medis

Alkohol memiliki manfaat dalam dunia medis, tetapi juga memiliki dampak negatif jika dalam penggunaanya disalahgunakan. Salah satu senyawa dalam alkohol yang sering disalahgunakan yaitu etanol dalam bentuk minuman keras. Etanol yang di konsunsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan kematian. Alkohol yang dipakai untuk medis dan yang dikonsumsi itu berbeda. Alkohol dalam dunia medis digunakan sebagai bahan pembantu dalam proses formulasi atau pembuatan obat tersebut. Jadi, penggunaan alkohol dalam obat-obattan bukan sebagai bahan utama, melainkan sebagai bahan tambahan atau penolong. Biasanya alkohol yang digunakan adalah alkohol dalam bentuk cair dengan tujuan untuk melarutkan obat yang sukar larut dalam air.

Obat dengan kandungan Alkohol biasanya digunakan untuk pemakaian luar seperti alkohol 25% digunakan sebagai kompres, alkohol 50% digunakan untuk mencegah biang keringat yang dibuat dalam bentuk lation, alkohol 70% digunakan untuk desinfektan, dan lain-lain. Selain digunakan untuk pemakain luar, biasanya alkohol juga digunakan untuk pemakaian dalam seperti pada infus yang mengandung alkohol.

Perbedaan Alkohol dan Khamr

Alkohol adalah nama umum dari senyawa hidrokarbon yang mempunyai gugus hidroksil (OH) yang terikat pada atom karbon yang berikatan dengan atom hidrogen. Jenis alkohol ada banyak yaitu methanol, etanol, propanol, benzil alcohol dan lainnya. Alcohol yang digunakan untuk minuman keras yaitu etanol.

Alkohol sering diartikan sebagai khamr, sehingga mendapat banyak pertanyaan apakah penggunaan alcohol halal atau haram. Namun, pada dasarnya tidak semua alkohol termasuk khamr tetapi setiap khamr pasti beralkohol. Dalam Al-Qur'an khamr memiliki pengertian sebagai minuman yang memabukkan apabila dikonsumsi secara normal. Sesuai pada penjelasan Rasullulah saw:

Artinya : Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram"

(H.R. Muslim)

Jadi, khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan haram hukumnya apabila dikonsumsi. Kata "khamr" berasal dari kata khamara atau satara yang berarti menutup. Jadi, khamr dapat menutup, menyumbat, dan membungkus akal pikiran. Sehingga dalam agama islam diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk untuk menunutun dan menunjukkan kepada hal-hal yang baik dalam berbagai aspek kehidupan termasuk makanan. Selain itu, terdapat larangan-larangan dalam islam salah satunya meminum minuman yang memabukkan atau khamr, karena dapat membawa kepada hal-hal yang buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun