=Hayyun Nur=
Bekasi, 02 November 2020. Jelang Asar.  Di meeting room lantai 2 Aston Imperial Hotel.  Sebuah momen penting lagi bersejarah bagi Penghulu se-Indonesia,  terjadi.  Pengukuhan  Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia. PP APRI.  Melalui satu rangkaian seremoni sederhana,  Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dikukuhkan.  Sore itu, Madari, sang Ketua Umum, bersama jajaran Pengurus Pusat berjejer rapi.Â
Penuh khidmat menyimak kata-kata pengukuhan yang diucapkan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Â Muharram Marzuki. Â Di hadapan seluruh perwakilan APRI serta Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah seluruh Indonesia. Â Segenap hadirin ikut berdiri. Â Sebagai sikap penghormatan terhadap prosesi bersejarah itu.
Pengukuhan Pengurus Pusat APRI sore itu, bukanlah sekedar ritual legal formal organisasi.  Lebih dari itu, menjadi sebuah momen bersejarah nan penting.  Bagaimana tidak. Pengukuhan itu  menjadi sebuah simbol dan monumen historis. Betapa penghulu di seantero negeri kini terhimpun dalam sebuah organisasi profesi. Secara resmi dan  untuk pertama kalinya pula.  Tak ubahnya dokter dengan IDI-nya,  kini penghulu pun dengan APRI-nya.
Pengukuhan Pengurus Pusat APRI  ini,  difasilitasi sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.  Dilaksanakan pada sebuah gawean bernomenklatur, "Kegiatan Fasilitasi Organisasi Profesi Penghulu". Kegiatan itu dilaksanakan dengan dua agenda utama.  Pengukuhan Pengurus Pusat  dan Rakernas APRI. Saya hadir di forum itu bersama Kepala KUA Kecamatan  Marawola, Lutfi Godal, Lc.,  MH.  Hadir pula Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Sulteng,  Drs. Akbar Sidik MA.  Kehadiran kami di situ,  berdasarkan Surat Tugas dari Kakanwil Kemenag Sulteng.
Fasilitasi Dirjen  Bimais Kemenag RI terhadap kegiatan APRI merupakan amanat regulasi. Terdapat seperangkat regulasi yang mengharuskan peran fasilitasi itu. Regulasinya terbilang lengkap. Meliputi peraturan pemerintah hingga keputusan menteri. Antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Ini PP tentang Manajemen Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Turunan atau aturan pelaksanaan dari  Undang-undang Nomor 14 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara. PP 11/2017 secara khusus mengatur tentang instansi pembina jabatan fungsional. Berikut peran fasilitasinya. Ketentuan itu terinci pada Pasal 99. Mulai dari Ayat (1) sampai Ayat  (7).
Eksistensi instansi pembina jabatan fungsional, disebutkan pada Pasal 99 Ayat (1) PP 11/2017. Menurut ketentuan itu, instansi Pembina jabatan fungsional merupakan kementerian. Juga lembaga pemerintah non kementerian  atau kesekretariatan lembaga negara. Tentu saja yang memiliki tugas dan fungsi yang sesuai dengan jabatan fungsional berkaitan.
Merujuk regulasi itu, maka instansi pembina jabatan fungsional penghulu, tentu saja Kementerian Agama. Di semua jenjangnya. Mulai dari Pusat, Kanwil Provinsi, hingga Kankemenag Kabupaten. Terang saja demikian. Sebab jabatan fungsional penghulu adanya di lingkup Kementerian Agama. Bukan di instansi atau lembaga lainnya. Tugas Kementerian Agama ini diatur pula secara eksplisit. Antara lain melalui Permenpan dan RB Nomor 9 tahun 2019. Peraturan ini memang khusus mengatur tentang jabatan fungsional penghulu. Â Pasal 38 ketentuan tersebut mengatur dengan jelas. "Instansi pembina Jabatan Fungsional Penghulu yaitu Kementerian Agama". Demikian tegasnya. Â
(Bersambung)
Penulis adalah Ketua APRI Cabang  Donggala