5. Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan baik secara fisik maupun finansial, juga bermaksud untuk menelantarkan pasangannya.
Pernikahan kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, dan pernikahan beda agama diharamkan dalam Islam. Pada zaman sekarang, Islam merasa prihatin jika pernikahan disalahartikan dan tidak sesuai syariat Islam yang sudah diatur. Padahal Islam sudah mengatur sedemikian rupa untuk kebaikan umatnya yang semoga selalu dirahmati Allah subhanahu wa ta'ala. Aamiin ya rabbal alamin.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI