Mohon tunggu...
Haydar Ali
Haydar Ali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga FIA UI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cryptocurrency, Easy atau Crazy?

18 Juni 2021   18:42 Diperbarui: 18 Juni 2021   20:16 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendahuluan

Perkembangan zaman saat ini tentu mendorong perkembangan teknologi yang semakin maju, pada tahun 2009 seseorang atau sekelompok orang yang dinamai sebagai Satoshi Nakamoto menciptakan sebuah perangkat lunak dengan sistem terbuka yang menggunakan jaringan peer-to-peer, sistem ini dibuat karena ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan dunia yang tersentralisasi oleh sebuah negara maupun lembaga maka cita-cita tersebut mewujudkan suatu mata uang digital yang disebut sebagai bitcoin.

Mata uang digital ini pada awalnya memang tidak diminati oleh siapapun hingga pada suatu saat bitcoin menjadi populer dan harga per satu bitcoin pun terus meningkat dengan puncaknya pada tahun 2021 harga bitcoin mencapai hampir 65.000 Dolar AS atau setara dengan Rp 942,000,000,- (kurs 14,500) tentu dengan harga 1 bitcoin yang terus meningkat banyak investor terus berburu berbagai cryptocurrency lainnya (biasa disebut sebagai altcoin) hingga saat ini telah banyak sekali pilihan investasi cryptocurrency karena menurut data pada laman coinmarketcap.com bahwa terdapat 10.467 coin yang beredar dengan total kapitalisasi pasar sebesar $1.530.855.804.685

Cryptocurrency di Indonesia

di Indonesia sendiri cryptocurrency tidak dianggap sebagai suatu mata uang yang sah sebagai alat pembayaran melainkan hanya sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan melalui sebuah wadah yang disebut sebagai crypto exchange dan fungsi dari crypto exchange di indonesia hanya sebatas penjualan dan pembelian aset kripto dan bukan sebagai tempat untuk melakukan pembayaran. 

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, selain itu dengan peraturan yang ada di Indonesia cryptocurrency tidak hanya terhalang fungsi utamanya sebagai alat pembayaran namun juga dibatasi jenis cryptocurrency yang dapat diperdagangkan hal ini tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, dimana hanya terdapat 299 cryptocurrency yang diperbolehkan diperdagangkan di Indonesia. 

Tentu dengan keterbatasan ini, masyarakat indonesia hanya dapat melakukan kegiatan Investasi & Trading cryptocurrency. namun dibalik keterbatasan ini, justru antusias masyarakat terhadap cryptocurrency masih dapat dibilang cukup tinggi karena menurut laman cnbcindonesia.com jumlah investro crypto di indonesia mencapai 4,2 Juta jiwa yang tentu angka ini cukup besar dan hampir sebanding dengan jumlah investor saham di Indonesia, selain itu, menurut data dari databooks.katadata.co.id yang bersumber dari globalwebindex diketahui bahwa jumlah pemegang aset kripto di indonesia cukup besar karena pada kuartal 2 tahun 2019 saja 10% dari seluruh pengguna internet di Indonesia memiliki aset kripto, angka ini tertinggi ke 5 setelah Filipina, Nigeria, Thailand dan Argentina.

Gelembung Investasi Cryptocurrency & Economic Narrative dibaliknya

Di tahun 2021 banyak sekali investor crypto baru di Indonesia, pertumbuhan investor ini tentu bukan tanpa sebab, melainkan karena kesuksesan investor terdahulu dalam menghasilkan keuntungan dari investasi cryptocurrency dengan kata lain kenaikan harga koin yang fantastis menggiurkan para investor untuk ikut berinvestasi di cryptocurrency. namun dibalik meningkatkan harga beberapa crypto ini terdapat beberapa faktor antara lain ciutan elon musk (pendiri tesla & space X) di twitter. 

Pada bulan februari elon mengumumkan telah membeli bitcoin senilai 1.5 Miliar dolar AS dan tesla akan menerima bitcoin sebagai alat pembayaran dan sesaat kemudian harga bitcoin meningkat hingga 17% dan terus meningkat begitupun dengan cuitan dan 'ulah' elon lainnya yang mempengaruhi kenaikan dan penurunan harga bitcoin dalam waktu yang singkat. 

Namun perlu diketahui bahwa kenaikan dan penurunan harga bitcoin dan cryptocurrency lainnya sejatinya tidak dapat dikontrol oleh pihak manapun hal ini murni dari mekanisme pasar namun untuk mengetahuinya lebih lanjut, dapat dijelaskan dari teori Ekonomi Naratif yang dikembangkan oleh Robert Shiller dimana teori ini menjelaskan bahwa narasi-narasi yang populer di tengah masyarakat dapat memainkan pergerakan ekonomi. dan kejadian "ekonomi naratif" telah terjadi jauh sebelum bitcoin dan cryptocurrency terkenal, seperti bagaimana para investor di US terpaut untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan dot com hingga pada saatnya perusahan-perusahan yang telah didanai ini tidak dapat bertahan serta tidak berperforma baik hingga peningkatan harga saham perusahaan internet tersebut berada di puncaknya lalu perlahan menurun dan para investor merugi hingga Triliunan US Dollar tentu hal ini merupakan suatu sejarah pembuktian ekonomi naratif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun