Mohon tunggu...
Haya Jihan
Haya Jihan Mohon Tunggu... Freelancer - Sharia Economic Law

-hakuna matata-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pondok Pesantren Miftahul Ulum

11 Desember 2019   08:24 Diperbarui: 11 Desember 2019   08:25 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. IDENTITAS

  • Nama Yayasan: Miftahul Ulum
  • Akta Notaris Yayasan: No. 19 Tanggal 12 oktober 2015
  • SK KemenkumHam: AHU-0016864. AH. 01. 04 Th. 2015
  • Tahun Berdiri: 1947
  • Pendiri: K. Ahmad Baihaqi
  • Alamat: Desa Glagahwero Kecamatan  Kalisat Kabupaten Jember

B.  SejarahPondokPesantrenMiftahulUlum

Pondok pesantren Miftahul Ulum yang terletak di wilayah Kecamatan Kalisat Jember merupakan salah satu pondok pesantren yang telah lama berkiprah dalam pendidikan di Indonesia. Pondok pesantren Miftahul Ulum yang telah berusia 57 tahun bukanlah ada dengan sendirinya melainkan melalui perjuangan dari para pendirinya

Berdirinya suatu lembaga pondok pesantren tidak lepas kaitannya dar iperan seorang figur tokoh agama dalam dalam hal ini agama yang memperoleh pengakuan dari masyarakat sekitar tentang kredibilitas keilmuannya, kematangan sikap perilakunya dan akhlaknya.

Tampilnya tokoh tersebut menjadi tumpuan warga masyarakat yang mengaguminya, bukan saja yang berhubungan dengan masalah keagamaan saja melainkan hampir seluruh aspek kehidupan warga masyarakat yang ada di sekitarnya, misalnyasosial, budaya, bahkanpolitik

Peran kyai tersebut dapat melahirkan daya tarik sendiri hingga masyarakat secara konsensus dengan penuh keikhlasan menitipkan putra -- putrinya untuk dibina baik menyangkut nilai-nilai pengetahuan agama maupun dalam rangka membentuk karakteristik atau watak serta kepribadiannya menuju  kedewasaan yang utuh lahir bathin sesuai dengan harapan ajaran agama yang mereka peluk.

Untuk menopang pencapaian itu masyarakat turut pula membentuk problematika yang dihadapi oleh tokoh itu, misal dalam bidang pengadaan sarana pendidikan seperti musholla, asrama putri dan fasilitas sarana lainnya, kemudian terbentuklah suatau kelembagaan non formal yang popular dengan sebutan lembaga pondok pesantren.

Khusus kelembagaan pesantren Miftahul Ulum Jember, didirakan masyarakat dengan menampilkan figur tokoh yang bernama KH. Ahmad Baihaqi sebagai pendiri dan pengasuh pertama baru setelah wafatnya pendiri, almarhum digant ioleh putranya KH. Ahmad Rosyidi. Alm. KH. Ahmad Baihaqi yang berasal dari  Sumber Agung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura. Mula-mula beliau datang ke Kalisat Jember sebagai anggota geriyawan Hisbullah dalam turut berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Hal ini terjadi sejak tahun 1993 hingga tahun 1947.

Didalam mengecohdan mengelabuhi taktik perang gerilya melawan Belanda, beliau mengadakan pengajian pengajian kita disebuah langgar kecil, dimana langgar kecil itu merupakan cikal bakal dari berdirinya lembaga pendidikan Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang eksis hingga kini. Semula peserta di dikmurni dar ikalangan anggota gerilyawan. Strategi siang digunakan untuk proses belajar mengajar dengan sistem tradisional, malam harinya digunakan untuk melakukan aksi gerilya.

Pada akhirnya agresi Belanda Ke II tahun 1949 tepatnya tanggal 12 September 1949 resmilah pondok pesantren Miftahul Ulum berdiri melalui legitimasi dari pengakuan masyarakat sekitar. Sejak saat itu hingga periode tahun 1977 proses pendidikan di Pesantren ini masih bertahan dengan pola lama yang tradisional, yakni belum memiliki pendidikan formal yang berjenjang atau klasikal dan menjanjikan pengakuan sertifikat atau ijazah tertentu bagi santrinya menjanjikan civil effect dalam hal ini pekerjaan.

Baru setelah generasi ke duadari putra-putri pendiri setelah memiliki banyak sumber daya manusia yang mengenyam pendidikan formal diri inilahbeberapa pendidikan formal , antara lain meliputi taman kanak-kanak, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyahdan Madrasah Aliyah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun