Mohon tunggu...
Hatika AmaliaAM
Hatika AmaliaAM Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahi Malang

Hai👋 Kalian bisa panggil aku Tika

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mitigasi Banjir Bandang di Luwu Utara

23 September 2025   21:15 Diperbarui: 23 September 2025   21:11 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
poster bencana banjir 2020/Hatika Amalia AM

Bencana Banjir Luwu Utara 2020

Banjir bandang melanda Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada 13 Juli 2020. Bencana ini disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi di hulu sungai, menyebabkan meluapnya Sungai Masamba, Sungai Radda, dan Sungai Rongkong. Dampak yang ditimbulkan sangat besar, termasuk kerusakan infrastruktur, perubahan demografi, serta dampak psikologis pada para korban.

Dampak Bencana

Bencana ini menyebabkan:

  • Korban Terdampak: 38 orang meninggal, 106 orang luka-luka, dan 10 orang hilang.
  • Pengungsian: Lebih dari 14.000 orang mengungsi di 76 titik. Bencana ini juga menyebabkan ribuan rumah hancur, memaksa penduduk untuk mengungsi dan beradaptasi dengan kondisi darurat.
  • Kerusakan Infrastruktur: Beberapa fasilitas layanan kesehatan rusak. Secara keseluruhan, diperkirakan kerugian akibat kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, dan perkebunan mencapai Rp 7--8 triliun.

Tahapan Penanganan Bencana

  1. Pra-Bencana (Sebelum Bencana)

Fase ini berfokus pada langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko bencana. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah pembangunan tanggul penahan banjir, reboisasi hutan di hulu sungai, dan pembuatan drainase yang baik di area permukiman.

  1. Respons Darurat (Saat Terjadi Bencana)

Ini adalah fase respons langsung di mana prioritas utama adalah keselamatan jiwa. Penanganan darurat melibatkan penyelamatan dan perlindungan korban. BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana memegang peran penting dalam fase ini.

  1. Pasca-Bencana (Setelah Bencana)

Fase ini bertujuan untuk mengembalikan kehidupan masyarakat ke kondisi normal. Terdapat dua fokus utama dalam fase ini:

  • Rehabilitasi: Upaya untuk mengurangi dampak fisik dan kerugian. Ini termasuk pembangunan infrastruktur yang lebih kuat dan tahan banjir, seperti rumah panggung atau bangunan yang dibangun di area yang lebih aman dari luapan sungai.
  • Rekonstruksi: Tahap pembangunan kembali secara total. Pemerintah juga membantu korban bencana dengan menyediakan bantuan logistik (makanan dan pakaian) serta jaminan hidup. Dukungan sosial juga diberikan melalui penyuluhan kesehatan dan pemulihan psikologis.

Pemerintah juga melakukan upaya penanganan darurat dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator, dump truck, dan pompa air untuk membersihkan lumpur dan membuat tanggul sementara dari geobag. Untuk penanganan permanen, dilakukan normalisasi sungai dengan pengerukan dan perbaikan alur sungai.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun