Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rekonstruksi Kasus Sambo; 5 Tersangka di Konfrontir Selasa Lusa, Ketahuan Bila Bohong

28 Agustus 2022   22:51 Diperbarui: 28 Agustus 2022   22:53 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kolase foto Irjen Ferdy Sambo (detikcom)

Penyidik Tim Khusus (Timsus) dari Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang, terhadap 5 Tersangka atas Insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dalam reka ulang atau rekonstruksi kejadian perkara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J". nantinya akan dipertemukan - reuni - ke lima tersangka.

Masing-masing tersangka adalah, Irjen Ferdy Sambo atau "FS", Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J".

Tersangka Irjen "FS" dan istrinya "PCF", diancam Pasal 340 Subsider 351, 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati. Sementara Bharada "E" dengan ancaman Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Putri Candrawathi atau "PCF" diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir "J" yang dikarang oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir "J", Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky.

Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir "J".

Setelah reka ulang ke lima tersangka, perkara akan segera dilimpahkan (Tahap Satu) oleh penyidik Timsus Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Dalam reka ulang, akan disaksikan pula oleh JPU, Komnas HAM dan Kompolnas agar lebih independen. Demikian janji Kapolri Jenderal Sigit saat RDP dengan Komisi III DPR RI (24/8/22).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun