Maka keduanya (pemberi dan pemanfaat) CSR tidak mendapat manfaat secara berkelanjutan dan hanya semu semata seperti meminum air laut, semakin diminum semakin haus.Â
Terjadi formalitas program dan tidak berprogres sesuai alur yang telah dibuatnya sendiri. Justru akan menjadi bancakan korupsi alias permainan kotor bagi oknum-oknum perusahaan CSR.
Sebenarnya para pelaku program CSR bila berjiwa bisnis - entrepreneurship - pasti bisa menjalankan dengan profesional tanpa merugikan diri dan perusahaannya. Termasuk tidak akan merugikan masyarakat atau pihak-pihak lainnya yang ikut berkontribusi dalam pelaksanaan di lapangan.Â
Seorang yang berjiwa bisnis selalu berpikir positif dan win-win solusi, pasti mampu memanfaatkan peluang yang ada secara positif pula. Termasuk bisa mendapat nilai tambah atas tanggung jawab yang diembankan pada dirinya, tanpa harus "memaksa" kehendak emosi diri dan kelompoknya untuk bermain curang terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan termasuk administrasi. Karena semua itu pasti akan merugikan diri sendiri tanpa disadari dan akan terbongkar juga pada masanya.Â
Faktor Kegagalan CSR
Perusahaan dalam menjalankan CSR umumnya gagal menjalankan misinya, karena tanpa mempertimbangkan dan membaca kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran program.Â
Serta pelaksana program CSR umumnya tidak professional dan kurang memahami apa yang dikerjakannya. Mereka bekerja secara konvesnsional berlandaskan emosi materi atau berorientasi proyek.Â
Banyak program CSR terlaksana hanya formalitas alias pencitraan berbasis pembohongan dan pembodohan publik, karena umumnya hanya ingin menggugurkan kewajiban CSR saja tanpa pertimbangan terhadap azas manfaatnya. Tidak mau tahu bahwa salah satu fungsi CSR adalah pemberdayaan masyarakat, khususnya pada wilayah yang menjadi pusat produksi dan pemasaran produk perusahaan CSR yang bersangkutan.Â
Parahnya masyarakat atau pemerintah setempat dengan mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan dari pelaksanaan CSR, khususnya dari oknum-oknum perusahaan CSR yang diaminkan oleh penguasa dan pengusaha yang menjadi mitranya.Â
Sebagai perusahaan yang akan melaksanakan program CSR diharapkan dapat lebih optimal dalam merancang program yang dicanangkan dan konsisten. Sehingga tidak membuat perusahaan mengeluarkan cost atau biaya lebih besar karena hanya berpikir sesaat saja dan semua itu berpotensi menyeret pelakunya kelembah hukum.
Aparat penegak hukum seharusnya ikut aktif memantau program CSR di wilayahnya, agar masyarakat penerima manfaat CSR dapat menikmati dan tidak sesat jalan, yang tentu sebelumnya harus diperhitungkan matang-matang atas keberlanjutan atau dampak positif dari setiap dana CSR yang dikeluarkan.