Beberapa perusahaan produsen berkemasan telah berinisiatif menerapkan pra program EPR terhadap produk yang mereka hasilkan seperti misalnya PT. Danone Indonesia melalui program Aqua Peduli juga ada The Body Shop dengan program Bring Back Our Bottle dan program lainnya.Â
Penjelasan Dirjen Dirjen IKFT Kemenperin tersebut terhadap produk tidak dapat diurai oleh alam (mengacu sepenggal UUPS), maka terbantahkan oleh progres perusahaan diatas yang menarik limbah kemasan produk air mineralnya. Satu sisi dapat diapresiasi perusahaan tersebut dengan menunjukkan kepeduliannya.Â
Perlu diingatkan bahwa melaksanakan EPR, tidak bisa dilaksanakan parsial demikian. Perusahaan juga akan rugi bila tidak tersistem sesuai UUPS, agar tujuan EPR dan kepentingan perusahaan tercapai.
Di sinilah peran lintas Kementerian dan Lembaga, khususnya KLHK, Kemenperind serta Kemenkop dan UKM serta lintas asosiasi untuk duduk bersama dalam rangka menyelesaikan Pasal 14 dan 15 dengan basis aplikasi pada Pasal 13 dan 45 UUPS, selanjutnya untuk memperoleh insentif sesuai Pasal 21 UUPS.Â
Tapi hal ini tidak akan berjalan sesuai UUPS sepanjang tidak bersinergi dengan lintas pengelola sampah garda terdepan. Karena sampah itu dipilah dulu, tidak langsung berkumpul sesama jenisnya, ada keterlibatan garda terdepan yang bersinergi. Ada keterkaitan yang sangat erat dengan pemulung, pengelola bank sampah, pelapak dan lainnya.Â
Semuanya mereka harus hidup dalam satu komunitas besar yang disebut pengelola sampah. Maka disanalah PKPS dimiliki oleh multy stakeholder dan bukan single stakeholder. Â
Satu contoh misalnya Group PT. Kemasan Ciptatama Sempurna seluruh Indonesia (produsen produk berbahan ps-foam terbesar di Indonesia) telah bersinergi dengan PKPS yang sudah terbentuk diseluruh Indonesia. Hal ini sesungguhnya wujud CSR EPR sesuai UUPS, walau itu belumlah sempurna karena Pasal 15 belum diaplikasi pada keterkaitan pasal 21 UUPS.
Begitu juga PT. B-Plast Surabaya bersinergi dengan PKPS Surabaya untuk menarik kemasan multy layer dari para pemulung atau bank sampah anggota PKPS. Maka harusnya dalam pelaksanaan EPR, perusahaan produsen harus bersinergi tripartit antara PKPS dan Industri daur ulang untuk kolaborasi menjalankan EPR dan juga termasuk CSR.Â
Dari kolaborasi antar tripartit tersebut, pemerintah dan pemda dapat memperoleh data akurat dan membantu atau sebagai penyeimbang perdanaan dalam pengelolaan sampah.Â
Progres yang dilaksanakan oleh PKPS seluruh Indonesia bersama PT. Kemasan Group dan PT. Â B-Plast Surabaya tersebut sudah mendekati arah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.Â
Namun masih perlu sistem yang baku atau penyempurnaan secara sinergitas, karena bukan hanya PT. Kemasan satu-satunya punya produk berbahan ps-foam di Indonesia. Di antaranya adalah PT. Indofood. Termasuk PT. B-Plast harusnya mendapat dukungan dari perusahaan produsen dari kemasan multy layer seperti banyak di domimasi oleh PT. Unilever yang di daur ulang oleh B-Plast. Progres seperti ini yang bisa diperhitungkan oleh pemerintah untuk mendapat insentif Pasal 21 UUPS.Â