Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

EPR Merupakan Investasi dan Menyelamatkan Bumi dari Sampah

27 Mei 2020   18:25 Diperbarui: 28 Mei 2020   06:34 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah-sampah tersebut diproduksi oleh perusahaan industri berkemasan, maka menjadi kewajiban perusahaan tersebut memenuhi Pasal 15 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Beberapa perusahaan produsen berkemasan telah berinisiatif menerapkan pra program EPR terhadap produk yang mereka hasilkan seperti misalnya PT. Danone Indonesia melalui program Aqua Peduli juga ada The Body Shop dengan program Bring Back Our Bottle dan program lainnya. 

Penjelasan Dirjen Dirjen IKFT Kemenperin tersebut terhadap produk tidak dapat diurai oleh alam (mengacu sepenggal UUPS), maka terbantahkan oleh progres perusahaan diatas yang menarik limbah kemasan produk air mineralnya. Satu sisi dapat diapresiasi perusahaan tersebut dengan menunjukkan kepeduliannya. 

Perlu diingatkan bahwa melaksanakan EPR, tidak bisa dilaksanakan parsial demikian. Perusahaan juga akan rugi bila tidak tersistem sesuai UUPS, agar tujuan EPR dan kepentingan perusahaan tercapai.

Di sinilah peran lintas Kementerian dan Lembaga, khususnya KLHK, Kemenperind serta Kemenkop dan UKM serta lintas asosiasi untuk duduk bersama dalam rangka menyelesaikan Pasal 14 dan 15 dengan basis aplikasi pada Pasal 13 dan 45 UUPS, selanjutnya untuk memperoleh insentif sesuai Pasal 21 UUPS. 

Tapi hal ini tidak akan berjalan sesuai UUPS sepanjang tidak bersinergi dengan lintas pengelola sampah garda terdepan. Karena sampah itu dipilah dulu, tidak langsung berkumpul sesama jenisnya, ada keterlibatan garda terdepan yang bersinergi. Ada keterkaitan yang sangat erat dengan pemulung, pengelola bank sampah, pelapak dan lainnya. 

Semuanya mereka harus hidup dalam satu komunitas besar yang disebut pengelola sampah. Maka disanalah PKPS dimiliki oleh multy stakeholder dan bukan single stakeholder.  

Satu contoh misalnya Group PT. Kemasan Ciptatama Sempurna seluruh Indonesia (produsen produk berbahan ps-foam terbesar di Indonesia) telah bersinergi dengan PKPS yang sudah terbentuk diseluruh Indonesia. Hal ini sesungguhnya wujud CSR EPR sesuai UUPS, walau itu belumlah sempurna karena Pasal 15 belum diaplikasi pada keterkaitan pasal 21 UUPS.

Begitu juga PT. B-Plast Surabaya bersinergi dengan PKPS Surabaya untuk menarik kemasan multy layer dari para pemulung atau bank sampah anggota PKPS. Maka harusnya dalam pelaksanaan EPR, perusahaan produsen harus bersinergi tripartit antara PKPS dan Industri daur ulang untuk kolaborasi menjalankan EPR dan juga termasuk CSR. 

Dari kolaborasi antar tripartit tersebut, pemerintah dan pemda dapat memperoleh data akurat dan membantu atau sebagai penyeimbang perdanaan dalam pengelolaan sampah. 

Progres yang dilaksanakan oleh PKPS seluruh Indonesia bersama PT. Kemasan Group dan PT.  B-Plast Surabaya tersebut sudah mendekati arah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. 

Namun masih perlu sistem yang baku atau penyempurnaan secara sinergitas, karena bukan hanya PT. Kemasan satu-satunya punya produk berbahan ps-foam di Indonesia. Di antaranya adalah PT. Indofood. Termasuk PT. B-Plast harusnya mendapat dukungan dari perusahaan produsen dari kemasan multy layer seperti banyak di domimasi oleh PT. Unilever yang di daur ulang oleh B-Plast. Progres seperti ini yang bisa diperhitungkan oleh pemerintah untuk mendapat insentif Pasal 21 UUPS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun