Dipastikan pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian wilayah Gresik dan Sidoarjo. Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa, dalam rapat tertutup khusus membahas pengajuan PSBB (19/4). Â
Dasar hukum pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam rapat dihadiri Walikota Surabaya Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik Nadlif di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Juga hadir Forkopimda Jawa Timur mulai dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Wisnoe Prasetja Boedi dan juga Forkopimda dari ketiga daerah tingkat II juga hadir dalam rapat ini.
Termasuk Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan telah merekomendasikan agar Surabaya yang menjadi episentrum penyebaran Virus Corona (Covid-19) untuk menerapkan PSBB.
Adapun pembatasan kegiatan selama PSBB adalah:
- Sekolah dan tempat kerja diliburkan, pengecualian untuk tempat usaha yang memenuhi kebutuhan dasar.
- Semua tempat ibadah ditutup.
- Pemakaman bukan karena Covid-19 dibatasi maksimal 20 orang.
- Pelarangan kegiatan/perkumpulan/ pertemuan politik, olahraga, hiburan akademik dan budaya.
Sementara pembatasan transportasi saat Covid-19 adalah sebagai berikut:
- Semua moda (laut, udara, kereta api dan jalan raya) baik umum maupun pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.
- Moda transportasi barang kebutuhan dasar penduduk tidak dibatasi.
- Transportasi roda dua (termasuk ojek online) tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya barang.
Tempat usaha yang tidak diliburkan saat PSBB
Untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, tidak semua kantor atau tempat usaha diliburkan, tapi dengan pengaturan jarak orang.
- Supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pangan atau bahan pokok.
- Apotek dan toko peralatan medis.
- Distributor bahan bakar, minyak, gas dan energi (termasuk pompa bensin)
- Pembangkit listrik, unit, layanan transmisi dan distribusi.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.
- RS, Puskesmas dan pelayanan umum.
- Layanan ekspedisi barang.
- Penyedia layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.
- Media cetak dan elektronik.
- Toko bangunan serta toko ternak dan pertanian.
- Bank, asuransi dan ATM, penyelenggara sistem pembayaran, layanan pasar modal (ditentukan oleh BEJ).
Terpenting saat penerapan PSBB adalah kedisiplinan masyarakat perlu ditingkatkan dan sesuai pantauan du daerah yang telah ditetapkan PSBB, pelaksanaannya belum maksimal.
Mari jaga jarak aman dan bila tidak ada urusan terlalu penting jangan keluar rumah. Terlebih saat bulan suci Ramadan, sebaiknya di rumah saja (Sumber Data: CNN)
Surabaya, 20 April 2020