Pemerintah Indonesia resmi perpanjang durasi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sampai tanggal 25 Juli 2021 dan berubah menjadi PPKM level 4 Pulau Jawa dan Bali. Intruksi PPKM level 4 yang diterbitkan langsung oleh Mentri Dalam Negri Tito Karnavian dalam Inmendagri nomor 22/2021 di Jakarta.
Dengan adanya perpanjangan durasi masa PPKM ini membuat pedagang pedagang di pasar khawatir dengan penjualannya yang makin sepi pembeli. Seperti Pedagang Ikan Lele.
Harga Ikan lele setelah adanya PPKM mengalami penurunan yang semula harganya Rp. 17.000 /kg nya menjadi Rp. 15.000 /kg untuk ukuran Ikan lele Lokal. Sedangkan untuk ukuran Ikan Lele Jumbo yang semula harganya Rp. 23.000 /kg nya menjadi Rp. 20.000 /kg.
“ Sampai sekarang harga ikan lele masih sama setelah 1 hari adanya PPKM, belum ada perubahan yang terjadi ” Ujar Fairus Said Ramadhan Pedagang Ikan Lele Di pasar kecil, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021)
Diketahui berkurangnya pendapatan pedagang ikan lele karena para pemilik usaha Pecel lele yang biasanya rutin memesan Ikan lele sekarang terkena dampak dari PPKM yang akhirnya berujung sepi pembeli.
Karena didalam Peraturan PPKM level 4 ini dijelaskan bahwa Untuk pengusaha dibidang makanan hanya diperbolehkan buka sampai jam 8 malam saja, yang biasanya bisa buka sampai tengah malam.
Sebelum adanya PPKM darurat pedagang Ikan lele bisa menjual sekitar 20-25 kg perharinya. Ketika adanya peraturan peraturan baru terkait PPKM penjualan turun drastis, bahkan sampai perharinya hanya menghabiskan sekitar 5-7 kg saja perharinya.
Dalam pembicaraannya Fairus juga memiliki pesan untuk sesama pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dibuat oleh pemerintah.
“ Untuk para pedagang, jangan lupa untuk tetap patuhi Protokol Kesehatan kita bersama, tetap memakai double masker, dan jangan lupa untuk selalu berdoa agar cepat hilangnya Virus ini ”