Mohon tunggu...
Hasan NoorSuroso
Hasan NoorSuroso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Wakaf dalam Ekonomi Makro

22 Maret 2022   13:23 Diperbarui: 22 Maret 2022   13:38 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi islam. Kebermanfaatan yang berkelanjutan dari wakaf ini menunjukkan pentingnya mengembangkan sektor ini. Wakaf sudah ada sejak zaman Rasulullah, bukti nyata bisa dilihat hingga saat ini, sebagai contoh adalah wakaf sumur Utsman. Peruntukkan wakaf ini untuk umum sehingga semua orang bisa merasakan manfaatnya.

Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang mengandung unsur spiritual dan material. Wakaf banyak memiliki manfaat dan faedah terutama dalam hal membantu fakir miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini karena harta wakaf dapat digunakan sebagai modal investasi jangka panjang untuk membangun fasilitas umum yang diperlukan masyarakat (Shalih Abdullah Kamil, 1993: 41)

Data dari Sistem Informasi Wakaf Kementrian Agama pada 29 September 2021 menunjukkan potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Kemudian, potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun, potensi wakaf ini belum tercepai sepenuhnya.

Untuk mengembangkan ekonomi yang maju dari sektor wakaf perlu sinergi dari berbagai aspek mulai dari masyarakat, pendidikan dan pemerintah. Ketika sinergi berbagai pihak baik, maka akan mewujudkan harapan yang kita emban bisa tercapai.

Wakaf dikatakan memiliki unsur spiritual karena wakaf merupakan cabang ibadah yang dapat mendekatkan diri si wakif kepada Allah swt. Sedangkan unsur material dapat dilihat dari sudut ekonomi. Dari sudut wakaf difahami sebagai usaha menjadikan harta dari kepentingan konsumsi menjadi modal investasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masa depan, baik untuk kepentingan kelompok masyarakat atau kepentingan individu (Monzer Kahf, 2000: 66)

Dari pemahaman di atas, wakaf memiliki tiga unsur penting menurut sistem ekonomi makro Islam, tiga unsur tersebut adalah:

Pertama, wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga (Rate of Interest). Ini karena salah satu ciri utama dari sistem ekonomi Islam adalah larangan riba dalam aktivitas ekonomi. Sementara bunga merupakan salah satu unsur utama dalam sistem ekonomi konvensional dan sebagai penentu berlakunya sistem ekonomi tersebut. Menurut ekonomi Islam, wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga secara nyata. Wakaf dapat memainkan peranan yang sangat penting dalam menyediakan fasilitas publik yang diperlukan masyarakat tanpa membebankan biaya kepada pihak pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan dana tersebut untuk membangun fasilitas umum yang diperlukan masyarakat (Murat Cisaka, 1997: 65)

Kedua, wakaf merupakan salah satu mekanisme redistribusi kekayaan. Dalam Islam kita mengenal dan mengakui adanya kepemilikan individu. Kita dapat mengamati bahwa sistem wakaf merupakan salah satu yang dihasilkan dari kepemilikan individu yang berfungsi sebagai salah satu mekanisme redistribusi kekayaan (Redistribution of Wealth) dalam ekonomi islam. Sistem wakaf mampu mengurangi ketidaksamaan distribusi pendapatan dan kemiskinan. Hal ini dapat dilakukan dengan memotivasi umat untuk melakukan sedekah jariyah (wakaf) dengan janji akan mendapatkan pahala yang berterusan sesuai dengan hadits tentang wakaf.

Ketiga, mekanisme wakaf mengandung unsur investasi dan tabungan (Saving). Dari penjelasan sistem wakaf sebagai mekanisme yang dapat menurunkan tingkat suku bunga dan redistribusi kekayaan, dapat disimpulkan bahwa wakaf dari segi ekonomi merupakan tindakan yang menggabungkan antara investasi dan tabungan. Ini karena wakaf sendiri adalah investasi, karena yang dimaksud investasi adalah menghasilkan keuntungan untuk digabungkan dengan modal usaha dan juga untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup, definisi ini sesuai dengan pengertian wakaf. Barang yang diwakafkan dapat menghasilkan kemanfaatan dan fasilitas umum yang diperlukan masyarakat seperti yang telah dijelaskan.

Harta wakaf yang terkumpul dapat digunakan sebagai modal investasi masa depan untuk kepentingan generasi akan datang yang tidak mementingkan keuntungan dari pengelolanya sebab tujuan utama wakaf adalah untuk kebajikan dan tolong menolong (ta'awun) (Monzer Kahf, 2000: 70). Untuk itu perlu adanya undang-undang yang mengatur harta wakaf disetiap negara untuk menjaga harta amanah umat dari kesewenang-wenangan yang tidak bertanggung jawab (Abu Zahrah, 1959: 32)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun