Mohon tunggu...
Hasanatul Insani
Hasanatul Insani Mohon Tunggu... Lainnya - Accounting

Jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keharusan Zaman dan Masalah Keadilan Umat dan Bangsa

3 Maret 2021   18:45 Diperbarui: 3 Maret 2021   19:09 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Critical review yang disampaikan oleh pemateri Siti Dalilah di forum LK II HMI cabang Surabaya Koorkom Sunan Ampel.

Beliau menyampaikan pemanfaatan teknologi digital adalah prioritas utama untuk mengikuti arus kemajuan pada saat ini. Apalagi saat pandemi covid 19 yang hampir semua kegiatan bertransformasi dari offline ke online.

Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan di dalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya mendapatkan sesuai hak dan kewajibannya.

Pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam karyanya nichomacheant ethics politics, dan rethoric. Spesifik dilihat dalam buku nicomachean ethics, buku itus sepenuhnyaditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mestid dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, "karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan".

Problema keadilan umat dan bangsa yaitu keadilan sosial tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas tapi ditentukan juga oleh atmosfer sosial yang di pengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat.

Makna perwujudan pengadilan yaitu memberikan kepada setiap orang yang seharusnya diterima.

Daftar pustaka :

L. J. Van Apeldoorn, 1996. "Pengantar Ilmu Hukum", cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita. Jakarta. Hal. 11-12

#LK2koorkomSA2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun