Pengangguran merupakan salah satu masalah yang sering ditemui pada negara-negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk tinggi seperti Indonesia. Ada beberapa jenis pengangguran salah satunya pengangguran terbuka. Pengangguran terbuka adalah keadaan seseorang yang  tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, orang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang menyiapkan usaha, orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, serta orang yang sudah memiliki pekerjaan namun belum mulai bekerja.
Pengangguran terjadi karena banyak tenaga kerja yang tersedia namun sedikitnya lapangan kerja yang memadai, sehingga menyebabkan banyak tenaga kerja yang tidak mendapatkan pekerjaan. Selain itu, pengangguran terjadi karena faktor tingkat pendidikan, kurangnya keterampilan, upah, PHK, dan lain-lain. Bagi suatu negara, pengangguran menjadi masalah yang sangat serius karena apabila dibiarkan akan menimbulkan banyak masalah sosial seperti kemiskinan. Masalah pengangguran ini juga menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi suatu negara karena tidak adanya output yang dihasilkan oleh pengangguran.
Lalu, bagaimana tingkat pengangguran terbuka sejak tahun 1998 hingga sekarang?
Tahun 1998 terjadi krisis moneter yang terjadi pada masa reformasi yang mempengaruhi perkembangan ekonomi Indonesia. Krisis moneter ini menyebabkan nilai tukar rupiah melemah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Â Berdasarkan data dari Databoks, tahun 1998 jumlah pengangguran sebanyak 5 juta jiwa dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,46%. Pada tahun 1999, jumlah pengangguran bertambah menjadi 6 juta jiwa dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,36% dan mengalami penurunan pada tahun 2000 dengan jumlah pengangguran sebanyak 5,8 juta jiwa dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,08%.
Sejak dari tahun 2000, tingkat pengangguran terbuka terus meningkat dan puncaknya di tahun 2005 dengan jumlah pengangguran sebanyak 11,9 juta dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 11,24%. Selanjutnya pada tahun 2006, tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 10,28% dengan jumlah pengangguran sebanyak 10,9 juta. Dari tahun 2007 hingga tahun 2019, tingkat pengangguran terbuka mengalami turun naik. Pada tahun 2019, tingkat pengangguran terbuka berada di titik terendah sejak tahun 1998 yakni sebesar 4,98%.
Namun pada tahun 2020, tingkat pengangguran terbuka mengalami peningkatan, hal ini terjadi karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Untuk mengurangi penyebaran virus, pemerintah menerapkan kebijakan Social Distancing, yakni suatu upaya mengurangi kontak jarak dekat dengan banyak orang. Kebijakan ini dijalankan dengan melakukan aktivitas sehari-hari masyarakat seperti belajar, bekerja dan beribadah di rumah atau disebut work from home. Karena kasus Covid-19 terus bertambah, pemerintah juga menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah-wilayah yang mengalami kasus Covid-19 tertinggi.
Terjadinya pandemi ini membuat perputaran ekonomi menjadi tidak berjalan dengan baik. Hal ini membuat banyak perusahaan, pabrik, toko, UMKM menutup usahanya karena pemasukan atau pendapatan yang diperoleh sedikit. Untuk mengurangi jumlah beban yang ditanggung perusahaan pada saat pandemi, akhirnya perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawa. Hal inilah yang menyebabkan tingkat pengangguran menjadi meningkat.
Berdasarkan catatan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2020 bertambah menjadi 9,77 juta jiwa dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 7,07%, angka ini naik dari Februari 2020 yang tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,99%. Pada Agustus 2021, jumlah pengangguran di Indonesia turun sebesar 670 ribu menjadi sebesar 9,10 juta jiwa dibandingkan Agustus 2020. Adapun tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2021 menjadi sebesar 6,49%. Dan pada tahun 2022, jumlah pengangguran mengalami penurunan menjadi sebanyak 8,40 juta dan tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,83%.
Menurunnya tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2022 tentu tidak luput dari upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi terhadap dunia kerja. Dilansir dari kemnaker.go.id, ada enam upaya untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap dunia kerja yaitu (1) paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan PHK; (2) insentif pajak penghasilan bagi para pekerja; (3) jarring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal; (4) pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK; (5) perluasan industry padat karya; (6) perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke tanah air.
Meskipun tingkat pengangguran di tahun 2022 mengalami penurunan, namun kondisi ketenagakerjaan belum bisa dikatakan sepenuhnya membaik seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19. Untuk itu, diharapkan hendaknya semua pihak, termasuk masyarakat bekerja sama untuk menjalankan dengan patuh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar keadaan Indonesia cepat pulih seperti sebelum terjadi pandemi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI