Mohon tunggu...
Hasan Zakij
Hasan Zakij Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum

Tertarik pada hukum dan materi-materi seputar hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum dalam Jaminan Kesehatan Nasional

20 Januari 2023   17:28 Diperbarui: 20 Januari 2023   17:59 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Hasan Zakij & Meilan Arsanti, S.Pd., M.Pd.

Bagi sebagian orang, kesehatan adalah aset yang paling berharga, karena di sisi ini setiap orang berusaha untuk tetap bugar dan menghindari sebanyak mungkin faktor yang dapat menyebabkan penyakit (sakit). Sebaliknya, jika dia sudah sakit, dia berusaha menghilangkan/mengobati semua penyakitnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar seseorang bersama dengan kebutuhan dasar lainnya seperti sandang dan pangan, bahkan terkadang mengabaikan kebutuhan dasar lainnya untuk mencapai kesehatan (sembuh dari sakit).

Dalam tataran yang lebih luas, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, baik bagi masyarakat sebagai kelompok individu maupun bagi lingkungan tempat individu tersebut hidup dan bertempat tinggal. Begitu pentingnya kesehatan sehingga kesehatan telah dimasukkan sebagai salah satu hak asasi manusia dan dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945 misalnya, menegaskan pada Pasal 28 H ayat (1) bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 

Lahirnya hak untuk memperoleh “pelayanan kesehatan” dapat dipastikan berasal dari adanya hak sehat itu sendiri. Termasuk untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai yang tercantum di dalam UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 ayat (1) undang undang ini menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Pembangunan bidang kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional. Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara untuk menggunakan pelayanan kesehatan. Jaminan sosial merupakan sistem perlindungan yang diberikan kepada setiap warga negara untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk yang tidak diinginkan akibat risiko kesehatan. Menurut Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara membangun sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperkuat rakyat yang lemah dan cacat. 

Oleh karena itu, pemerintah menjalankan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (UU No.40/2004) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 (UU No.24/2011) mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang memberikan jaminan sosial menyeluruh kepada setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang bermartabat dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas sumber daya kesehatan dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah penyelenggara badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dan menyelenggarakan jaminan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama PNS, pensiunan PNS dan TNI/POLRI, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya serta perusahaan lainnya maupun masyarakat sipil.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini merupakan Jaminan Kesehatan Nasional diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Dasar hukum dari BPJS Kesehatan ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Asuransi Kesehatan (ASKES) yang sebelumnya dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Selain itu, beberapa persoalan penting yang dihadapi pemerintah dengan keputusan mewarnai program badan penyelenggara jaminan kesehatan atau BPJS ini adalah pelayanan kesehatan BPJS, khususnya bagi masyarakat miskin penerima subsidi, disediakan oleh pemerintah. penerimaan pemerintah yang ditutupi anggaran belanja (APBN), tidak memuaskan. 

Buruknya pelayanan ini tercermin dari sikap rumah sakit yang terus mencari alasan untuk tidak melayani warga miskin penerima manfaat. Ada beberapa alasan mengapa rumah sakit tidak melayani orang miskin, dan biasanya alasannya adalah terlalu padat. Namun pada kenyataannya ketika dicek, ternyata banyak kamar yang kosong.

Dalam pelayanan kesehatan, masyarakat memiliki hak yaitu pertama, prinsip ketidakpastian. Berbeda dengan kebutuhan barang lain seperti baju dan sepatu, seseorang tidak mengetahui secara pasti kapan dirinya membutuhkan pelayanan kesehatan. Pada dasarnya tidak ada orang yang ingin sakit dan berakhir di rumah sakit, mereka ingin sehat. Kedua, karena adanya ketidakseimbangan informasi (asimetri informasi). Jika sakit, keputusan pembelian layanan kesehatan dapat dilakukan oleh dokter atau pusat perawatan (poliklinik rawat jalan, rumah sakit). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun