Mohon tunggu...
HARYENTI
HARYENTI Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 7 Solok

Mendongkrak Gerakan Literasi Madrasah

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ironi Profesi Guru dalam Bayang-bayang Hukum

18 Januari 2020   10:50 Diperbarui: 18 Januari 2020   10:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hakekat guru adalah orang yang senantiasa merasakan keberhasilan dan kegagalan anak didiknya, sebagaimana keberhasilan dan kegagalan yang ia miliki dan rasakan sendiri (Thoifur : 2013,7). Namun bayang-bayang hak asasi manusia, menghantui profesi guru masa kini, dalam menjalankan tugasnya. 

Bahkan ada beberapa guru yang terjerat hukum, karena dianggap melakukan tindak pidana pada salah satu siswanya di lingkungan sekolah. Seperti halnya memberi peringatan langsung, mencubit, menjewer, kepada salah satu siswannya, sebagian orang menganggap seabagai tindak pidana. 

Padahal tindakan itu, terkadang dilakukan untuk memberi pelajaran, agar siswa yang melakukan kesalahan, segera menyadarinya. Dinamika profesi guru memang berhadapan dengan mencerdaskan generasi bangsa dan sejumlah permasalahan moral, mental siswa-siswinya. 

Tentu tidaklah mudah, menjadi guru masa kini, karena kesabaran dan kesadaran sangat di butuhkan dalam menjalankan tugasnya. Berbagai tindakan semena-mena terhadap guru pada lingkungan sekolah tertentu, kerap di hadapi. 

Tidak sedikit pula, guru merasa di lecehkan harga dirinya, yang berujung guru terpancing emosi, kemudian ada sebagian orang tua siswa menganggap ini sebagai tindakan melawan hukum. Ujungnya, orang tua siswa yang tidak menerima tindakan salah satu guru, menempuh jalur hukum sebagai penyelesaian akhir.

Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang jelas, baik tindak pidana ringan maupun tindak pidana berat. 

Atas kejelasan peraturan inilah, jalur hukum ditempuh oleh beberapa orang tua siswa yang merasa anaknya tersakiti, sebagai langkah tepat menyelesaikan masalahnya. 

Dalam hal ini, pucuk pimpinan sekolah harus pro aktif atas sikap orang tua siswa yang memilih jalur hukum, agar segera memediasi permasalah tersebut. Mediasi ditempuh, sebagai salah satu solusi musyawarah kekeluargaan, untuk mengurai permasalahan antara guru, siswa dan orang tua siswa, agar tetap mengedepankan praduga tak bersalah. 

Hal ini juga, untuk menghindari permasalahan pelik di mata hukum. Meski perjalanan mediasi masih dipandang hanya sebagai perantara, akan tetapi dapat menjadi kekuatan hukum, apabila prosesnya di lakukan secara sadar dan tidak ada unsur paksaan oleh pihak manapun. 

Setelah selesai mediasi, ada baiknya ke tiga belah pihak yakni kepala sekolah, guru dan orang tua, saling introspeksi dari hasil kesepakatan yang telah diputuskan. 

Sejatinya seorang guru memang bisa menjaga tindakan dan perbuatan dari hal-hal yang akan membawanya ke jeratan hukum pidana. Namun sebagai manusia biasa, emosional terkadang muncul, jika harga dirinya merasa terusik oleh keadaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun