Mohon tunggu...
Hartanto Dewantoro
Hartanto Dewantoro Mohon Tunggu... Freelancer - Student Mentor Dibimbing - Freelancer Digital Marketing Niagara Adventure - FEB UHAMKA Alumnus

Boredom truly can lead to brilliance

Selanjutnya

Tutup

Money

Darurat Covid-19, Presiden Jokowi Memaklumatkan Sejumlah Subsidi Ekonomi untuk Masyarakat

25 Maret 2020   15:00 Diperbarui: 25 Maret 2020   15:11 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Liputan6.com

Pemerintah hendak menyodorkan beberapa subsidi ekonomi untuk masyarakat. Khitah tersebut meliputi adendum uang untuk penerima Kartu Sembako dan keringanan kredit untuk pengemudi ojek, sopir taksi, dan nelayan. Presiden Jokowi memaklumatkan beberapa kebijakan subsidi yang telah dikemas oleh pemerintah guna mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Subsidi tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat secara langsung.

Ihwal ini disampaikan Jokowi lewat live report konferensi pers yang ditayangkan melalui channel YouTube Sekretariat Presiden pada hari Selasa (24/03). Konferensi tersebut menghasilkan lima kebijakan subsidi yang ditujukan langsung untuk masyarakat.

Pertama, adendum (tambahan) uang untuk penerima Kartu Sembako. Jokowi mengatakan bahwa pemerintah bakal memberikan adendum uang sejumlah Rp 50.000 tiap keluarga penerima semasa enam bulan, maka jumlahnya menjadi Rp 200.000 tiap keluarga penerima.

Kedua, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah bakal mempercepat pelaksanaan Kartu Pra Kerja. Hal tersebut dilangsungkan guna mengantisipasi para tenaga kerja yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), para tenaga kerja harian yang kehilangan pendapatan, dan para pengusaha yang mengalami kerugian pasar dan omzet. Porsi anggaran yang disiapkan bagi Kartu Pra Kerja yakni sejumlah Rp 10 triliun. Tiap-tiap peserta Kartu Pra Kerja bakal memperoleh honor tambahan penghasilan sejumlah Rp 1 juta tiap bulan selama 3 hingga 4 bulan.

Ketiga, dalam hal menyodorkan insentif kepada tenaga kerja di industri manufaktur, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah bakal membiayai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang biasanya ditanggung sendiri oleh para tenaga kerja. Porsi anggaran yang disiapkan yakni sejumlah Rp 8,6 triliun.

Keempat, Jokowi mengumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan keringanan kredit pada UMKM yang mempunyai taksiran kredit di bawah Rp 10 miliar untuk orientasi usaha. Pengenduran ini diresmikan untuk layanan kredit yang bersumber dari perbankan maupun industri keuangan non-bank.

Seperti yang dikutip dari DW News, "Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. Relaksasi pembayaran bunga dan cicilan selama 1 tahun," pungkas Jokowi. Di samping itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa setiap perbankan dan industri keuangan non-bank dilarang mengejar kredit ataupun memakai jasa debt collector.

Kelima, pemerintah juga melimpahkan dua stimulus untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah yang sedang menjalani angsuran kepemilikan rumah bersubsidi. Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah akan menyodorkan subsidi selisih bunga untuk sepuluh tahun. Jika bunga diatas 5% maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah.

Menurutnya, pemerintah pun bakal menyediakan subsidi pembayaran uang muka bagi yang hendak mengambil kredit rumah bersubsidi. Porsi anggaran yang disediakan yakni sejumlah Rp 1,5 triliun.

Jokowi juga menginstruksikan pada setiap jajarannya yang meliputi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk memangkas rancangan belanja bukan prioritas baik itu APBN maupun APBD. Serta memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melaksanakan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan guna memacu laju penanganan wabah Covid-19 terutama pada persoalan kesehatan dan ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun