Tidak terasa tahun 2009 hampir berakhir. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2009, juga sudah hampir usai.
Sudah menjadi rahasia umum,  akhir tahun merupakan saat berlomba-lomba  bagi semua instansi pemerintah untuk mengejar target pencapaian realisasi anggaran karena perolehan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melebihi kebutuhan riil instansi pemerintah, sebagai hasil rekayasa pada saat perencanaan program dan anggaran di masing-masing instansi.
Yang perlu dicermati dalam pelaksanaan kegiatan akhir tahun anggaran, adalah fokus kegiatan pada pencapaian target realisasi anggaran,bukan pencapaian sasaran dan tujuan yang seharusnya menjadi fokus utama/ target yang semestinya. Serta dampaknya terhadap keuangan negara dan pencapaian sasaran/ tujuan (manfaat) dari program/kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan akhir tahun yang marak dan sudah lazim di semua instansi pemerintah seperti itu, membawa implikasi terjadinya pemborosan dan kerugian keuangan negara disebabkan tidak adanya manfaat  bagi rakyat maupun negara.
Terkait dengan semangat dan gerakan pemberantasan korupsi, serta tekad mewujudkan Indonesia menjadi negeri yang bebas dari korupsi, praktek berlomba-lomba menghabiskan anggaran di segenap instansi pemerintah, tanpa mempedulikan asas manfaat kegiatan, merupakan suatu ironi dan kontradiktif. Dan sangat mengusik rasa keadilan, jika melihat kehidupan rakyat Indonesia yang sebagian besar masih dijerat oleh belenggu kemiskinan dan kebodohan. Sementara instansi pemerintah menghambur-hamburkan uang negara yang notabene juga uang rakyat, tapi justru rakyat tidak dapat memperoleh manfaat  dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
Jika mengacu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU APBN sampai dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya, bahwa semua program/kegiatan instansi pemerintah harus sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan kegiatannya harus membawa manfaat bagi rakyat dan negara, bukan bagi segelintir pengelola dan pengguna anggaran. Juga tidak boleh melanggar kaidah pengelolaan keuangan negara, antara lain memegang teguh prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis, transparan, akuntabel dan tertib. Selain itu, harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Menyimak dan melihat fakta pelaksanaan anggaran yang hanya mengutamakan pencapaian realisasi anggaran dan nihil manfaat, yang masih banyak terjadi di instansi pemerintah, yang titik kritis praktek pelaksanaan anggaran seperti itu terjadi diakhir tahun, maka dapat disimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi yang sistemik, terang-terangan, mengingkari nurani rakyat, dan lebih menyakitkan lagi belum mendapat perhatian serius dari pucuk pimpinan tertinggi pemerintahan di negeri ini.
Mudah-mudahan kondisi kinerja instansi pemerintah yang tidak taat aturan dan mencederai rasa keadilan rakyat dalam menggunakan anggaran negara serta  tidak profesional dalam menjalankan  tugas dan fungsinya dapat segera dibenahi. Tentu saja kalau masyarakat makin sadar dan peduli menjalankan fungsi social controlnya, bersinergi dengan lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi (KPK), untuk membebaskan negeri ini dari penindasan kaum koruptor.
Tiada akhir, Â perjuangan menegakkan kebenaran dan kedaulatan rakyat.
By Harsudi CH - Posted in: Korupsi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI