Mohon tunggu...
Harry Leaks
Harry Leaks Mohon Tunggu... Jurnalis - Narasi@Banyuwangi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tajam dan Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Home Industri Pembuatan Senjata Api

10 April 2021   18:11 Diperbarui: 10 April 2021   18:59 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabid Humas Polda Jatim dan Kapolresta Banyuwangi saat Press Rillis Senpi Ilegal di Mapolresta Banyuwangi

Banyuwangi - Empat orang pelaku sindikat peredaran senjata api ilegal berhasil diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi. Dari keempat pelaku yang diduga sebagai pembuat, penjual, dan pembeli ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras panjang, pistol jenis FN, ratusan amunisi, bubuk mesiu, dan peralatan pembuat senpi.

Keempat orang tersangka sindikat peredaran senpi ilegal tersebut adalah NM (52) warga Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat.

Dokpri
Dokpri
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Sarifuddin menjelaskan, pengungkapan peredaran senpi ilegal tersebut berawal dari penggerebekan di rumah salah satu tersangka yang berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, pada hari Jumat 2 April 2021. Menurut Arman, rumah tersebut terindikasi sebagai tempat produksi dan modifikasi senjata api ilegal. Dari pengakuan tersangka NM, dirinya berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan.

Dokpri
Dokpri
Lanjut Arman, sedangkan tersangka IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM. Dan barang bukti yang berhasil diamankan, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev modif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM, serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, cis kaliber 22 MM, dua magazine M-16, dan magazine FN-Broning.

"Tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW," jelas Arman.

Dokpri
Dokpri
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat press rillis kasus tersebut mengatakan, pihaknya akan memback up sepenuhnya pengungkapan sindikat peredaran senpi ilegal yang dilakukan Polresta Banyuwangi.

"Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan sindikat pembuatan, penjualan, dan pembeli senjata api ilegal yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi. Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," pungkas Gatot di depan awak media.

Dokpri
Dokpri
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Harry Leaks)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun