Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PKL, Aspek Hukum dan Satpol PP Barito Utara

19 Januari 2023   05:11 Diperbarui: 19 Januari 2023   05:25 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap hari, ya setiap hari! Sejak bulan Juli sampai Desember 2022 Satpol PP Barito Utara melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di trotoar atau bahu jalan.

Hasilnya? masih aja ada PKL yang melanggar, mengabaikan himbauan dan peringatan yang diberikan oleh Satpol PP maupun Perangkat Daerah lain yang memang tugas dan fungsinya sebagai penata dan pembina PKL.

Dasar hukum penataan Pedagang Kaki Lima di Barito Utara adalah Peraturan Daerah Kab. Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Perda Pasar dan PKL). Perda ini ditetapkan oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah dan diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 20 September 2017 serta ditempatkan di Lembar Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 6.

Perda Pasar dan PKL memuat 95 pasal. Pasal yang mengatur PKL termuat dalam Bab V, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang terdiri dari  32 pasal, yaitu dari Pasal 48 sampai dengan Pasal 79 dan Pasal 87. Belum termasuk pasal pasal yang mengatur secara bersamaan mengenai Pasar dan PKL.

Pada Pasal 87 ayat (1) Pembinaan dan pengawasan PKL di Kab. Barito Utara dilakukan oleh Bupati. Pada Ayat (2) dilimpahkan kepada Dinas yang mengurus PKL dan Satpol PP. Kemudian di Ayat (3) dalam rangka penertiban dan Penegakan Perda Pasar dan PKL ini Satpol PP berkoordinasi dengan Penyidik PNS di Barito Utara.

Pada Bab IV Perda ini diatur tentang Ketentuan pidana yang dapat menjerat PKL yaitu pada Pasal 91 Ayat (1), (2) dan (3). Tindak pidana yang dilakukan adalah pelanggaran yang dapat diancam kurungan atau denda.

Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran pada pasal pasal berikut :
1. Pasal 63 ayat (1) Setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha PKL (TDU PKL)
2. Pasal 70 ayat (1) PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan;
c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa sepengetahuan dan seizin SKPD yang membidangi PKL;
e. menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan;
f. mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;
h. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;
i. menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan
untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali;
g. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang
berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara,
atau trotoar; dan
j. memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.
3. Pasal 70 ayat (2) Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan usaha PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi
usaha PKL.
4. Pasal 83 ayat (1) Setiap PKL yang berjualan ditempat/lokasi fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki izin penempatan dari Bupati.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. Denda yang dikenakan akan disetorkan ke Kas Daerah Kab. Barito Utara.

Pelanggaran yang sering menjadi target penertiban adalah Pasal 70 ayat (1) Poin a : melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL dan Pasal 70 ayat (1) Poin h : PKL dilarang melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya.

Pada Bab X Pasal 90 Ayat (1), (2) dan (3) diatur tentang Penyidikan, sebagai hukum formil penegakan Perda. Pasal ini mengatur tentang kewenangan dan mekanisme penyidikan dan penuntutan pelanggaran yang dilakukan terhadap perda ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun