Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bank Tunggal: Sejarah Peleburan Bank oleh Soekarno

13 Oktober 2022   10:00 Diperbarui: 13 Oktober 2022   10:09 3852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh: Mireya Fernandez dari Pixabay

Peleburan bank di Indonesia mungkin paling diingat orang ketika pelubaran bank-bank pada saat krisis moneter tahun 1998 yang membuat banyak bank dilakukan penyatuan untuk mengatasi permasalahan yang ada ketika itu. Namun banyak orang yang kurang mengetahui bahwa peleburan bank di Indonesia juga pernah terjadi pada saat Orde Lama atau tepatnya tahun 1965 yang dinamakan dengan Bank Tunggal yang dianggap kebijakan yang sangat kontroversial ketika itu.

Pembentukan Bank Tunggal yang diberi nama Bank Negara Indonesia tersebut bertujuan agar kebijakan pemerintah di bidang moneter dan perbankan dapat dijalankan secara efektif, efisien, dan terpimpin. Dan berfungsi sebagai agent of development dan alat revolusi.

Pembentukan Bank Tunggal merupakan peristiwa terbesar dalam dunia perbankan yang ada pada masa Demokrasi Terpimpin. Bank Tunggal adalah sistem bank yang terorganisir dalam satu kekuatan yang bertujuan mewujudkan Rencana Pembangunan Semesta Berencana yang dicanangkan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya pemerintah melakukan beberapa tahap proses untuk membentuk Bank Tunggal sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salahsatu dengan pembentukan Kementerian Urusan Bank Sentral dan Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta untuk mengontrol perbankan (milik pemerintah dan swasta).

Kemudian pada April 1964 dibentuk Badan Pertimbangan Menteri Urusan Bank Sentral (MUBS) yang terdiri dari para pembantu MUBS dan para direktur bank-bank pemerintah. Melalui badan tersebut para pemimpin bank pemerintah secara bersama-sama diikut-sertakan dalam perumusan kebijakan-kebijakan perbankan. Selanjutnya dengan tujuan untuk menyesuaikan tatanan ideal perbankan dan tujuan dan cita-cita revolusi yang telah ada didalam Manipol dan DEKON, maka pada tahun 1964 dilaksanakan Musyawarah Bank Berdjoang Sabang-Merauke. Musyawarah tersebut dihadiri oleh seluruh pemimpin cabang bank pemerintah seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat, serta wakil-wakil perusahaan sejenis dan perbankan nasional swasta.

Dengan semangat kebersamaan antar sesama warga perbankan, musyawarah tersebut merumuskan suatu kesimpulan yang terangkum dalam Doktin Bank Berdjoang. Doktrin ini pada intinya terdiri dari lima doktrin yang disebut Panca Sakti Bank Berdjoang, yaitu:

  • Bank sebagai alat revolusi wajib melaksanakan Deklarasi Ekonomi.
  • Mengadakan kesatuan jiwa di kalangan perbankan.
  • Menyelenggarakan politik kepegawaian dan pendidikan demokratis yang bermutu tinggi dan yang ber-Manipol-USDEK
  • Bank menumbuhkan suasana kekeluargaan di dalam perusahaan bank seperti yang dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945
  • Mengadakan integrasi antara perjuangan perbankan dengan perjuangan masyarakat.

Konsekuensi dari konsepsi Bank Berdjoang adalah proses integrasi antar bank pemerintah dalam membantu langsung program pemerintah dalam menangani perekonomian negara secara efisien. Proses integrasi bank-bank pemerintah kemudian dijelaskan, pada 11 April 1965 Presiden Soekarno di Sidang Umum MPRS menyatakan bahwa struktur perbankan Indonesia secara bertahap akan diarahkan kepada sistem Bank Tunggal. Dengan sistem tersebut diharapkan kebijakan pemerintah di bidang moneter dan perbankan dapat dijalankan secara efektif, efisien dan terpimpin untuk suksesnya pelaksanaan program perjuangan pemerintah.

Sebelum membentuk Bank Tunggal, pada awalnya dilaksanakan penggabungan bank-bank umum negara dan bank tabungan negara dalam bank sentral. Penggabungan tersebut ditetapkan melalui Penetapan Presiden No. 8/1965 tanggal 4 Juni 1965. Selanjutnya pada 27 Juli 1965 diterbikan ketetapan pembentukan Bank Tunggal milik negara melalui Penetapan Presiden No. 17/1965 dengan nama Bank Negara Indonesia dengan tugas menjalankan aktivitas bank sirkulasi, bank sentral, dan bank umum. Penpres pembentukan bank tunggal tersebut lalu dilaksanakan melalui Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. 65/UBS/65 tanggal 30 Juli 1965. Lalu sejak 17 Agustus 1965 kantor-kantor bank yang dilebur dalam bank tunggal beroperasi dengan nama berikut:

  • BI (Bank Indonesia) dengan nama Bank Negara Indonesia Unit I,
  • BKTN (Bank Koperasi Tani dan Nelayan) dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II,
  • BNI (Bank Negara Indonesia) dengan nama Bank Negara Indonesia Unit III,
  • BUNEG (Bank Umum Negara) dengan nama Bank Negara Indonesia Unit IV, dan
  • BTN (Bank Tabungan Negara) dengan nama BNI Unit V.

 

Tujuan yang ditetapkan Pemerintah untuk Bank Tunggal, yaitu:

  • Sebagai Alat Revolusi dan Abdi Ampera yang dijiwai oleh Dekon dan doktrin-doktrin revolusi lainnya, turut aktif dalam segala tingkat perjuangan revolusi guna membangun masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
  • Sebagai Alat Revolusi melakukan usaha-usaha Bank Berdjoang, untuk menyelenggarakan dan mendorong kegiatan-kegiatan dibidang ekonomi dan keuangan sesuai dengan kebijakan yang digariskan oleh Pemimpin Besar Revolusi dan pemerintah.
  • Sebagai Alat Revolusi secara aktif, dinamis dan kreatif bersama-sama New Emerging Forces (NEFO) menggalang kerjasama di bidang ekonomi moneter menuju terwujudnya Dunia Baru yang bebas dari penghisapan atas manusia oleh manusia.
  • Sebagai Alat Revolusi membangkitkan dan memupuk daya cipta dan swadaya Buruh/Pekerja sebagai sokoguru Revolusi untuk melaksanakan Amanat Berdikari menuju terwujudnya Trisakti Tavip.
  • Sebagai Alat Revolusi, mengantarkan jasa-jasa bank dengan segala cara dan daya sampai ke pelosok-pelosok untuk mengintegrasikan diri dengan masyarakat dan aktif menggali potensi rakyat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun