Dalam dunia pendidikan, keberhasilan proses belajar-mengajar tidak hanya ditentukan oleh guru dan siswa, tetapi juga oleh partisipasi masyarakat secara aktif.Â
Salah satu bentuk konkret dari partisipasi ini adalah melalui keberadaan Komite Sekolah.Â
Lembaga ini sering kali dipandang sebelah mata, dianggap sekadar formalitas, padahal fungsinya sangat krusial dalam mendukung dan mengawasi jalannya pendidikan.Â
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah memiliki tugas dan kewenangan yang cukup strategis dalam sistem pendidikan Indonesia.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewakili orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat.Â
Keberadaannya tidak berada di bawah kepala sekolah, melainkan berdiri sejajar sebagai mitra strategis.Â
Mereka bukan "penonton", melainkan pemain aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Keanggotaannya bersifat sukarela, non-politis, dan non-profit. Tugas mereka tidak dibayar, tetapi tanggung jawabnya besar.Â
Meskipun terkesan administratif, keberadaan Komite Sekolah bisa menjadi kekuatan moral dan sosial yang memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam dunia pendidikan.
Komite Sekolah memiliki sejumlah tugas penting yang diatur dalam peraturan. Pertama, mereka memberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan sekolah.Â
Komite berperan memberikan masukan kepada sekolah, khususnya dalam hal penyusunan kebijakan dan program pendidikan.Â