Mohon tunggu...
Harmen Batubara
Harmen Batubara Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Buku

Suka diskusi tentang Pertahanan, Senang membaca dan menulis tentang kehidupan, saya memelihara blog wilayah perbatasan.com, wilayahpertahanan.com, bukuper batasan .com, harmenbatubara.com, bisnetreseller.com, affiliatebest tools.com; selama aktif saya banyak menghabiskan usia saya di wialayah perbatasan ; berikut buku-buku saya - Penetapan dan Penegasan Batas Negara; Wilayah Perbatasan Tertinggal&Di Terlantarkan; Jadikan Sebatik Ikon Kota Perbatasan; Mecintai Ujung Negeri Menjaga Kedaulatan Negara ; Strategi Sun Tzu Memanangkan Pilkada; 10 Langkah Efektif Memenangkan Pilkada Dengan Elegan; Papua Kemiskinan Pembiaran & Separatisme; Persiapan Tes Masuk Prajurit TNI; Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah; Cara Mudah Dapat Uang Dari Clickbank; Rahasia Sukses Penulis Preneur; 7 Cara menulis Yang Disukai Koran; Ketika Semua Jalan Tertutup; Catatan Blogger Seorang Prajurit Perbatasan-Ketika Tugu Batas Digeser; Membangun Halaman Depan Bangsa; Pertahanan Kedaulatan Di Perbatasan-Tapal Batas-Profil Batas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Australia Sudah Lama Merampas, Membakar Kapal-kapal Nelayan Tradisional Indonesia

30 Juni 2016   07:02 Diperbarui: 30 Juni 2016   08:01 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: wilayahperbatasan.com

Oleh harmen batubara

Di perairan Natuna Indonesia bentrok dan mengusir “Nelayan Tradisional Tiongkok”. Sebab dalam bahasa perbatasan, Tiongkok bukanlah negara yang berbatasan dengan Indonesia. Klaim Tiongkok dengan alasan sebagai tradisional fishing groundnya dengan dasar “Nine Dash Line”, juga tidak terdapat dalam ketentuan “perbatasan” yang mengacu pada UNCLOS1982. Jadi menurut hemat kita. Indonesia sangat wajar bertindak seperti itu. Kalau mau kerja sama tentu ada saja caranya. Tetapi ini soal kisah dan cara Australia mengusir dan membakar kapal-kapal nelayan tradisional Indonesia; negara tetangga kita sendiri. Australia jelas-jelas tidak lagi menagkui HPT nelayan Indonesia di sekitar pulau-pulau Ashmore Reef, Cartier Islet, Scott Reef, Seringapatam Reef, dan Browse Islet meski sebelumnya mereka akui. Pemerintah Australia, sejak awal mengakui adanya HPT tersebut. Tapi karena Indonesia kurang “ serius melobi” lama kelamaan hpt itu malah jadi malapetakan bagi para nelayan kita di sana.

Sesuai hukum laut Internasional. Hak Penangkapan Ikan Secara Tradisional (Traditional Fishing Right), yaitu hak yang diberikan kepada nelayan-nelayan tradisonal negara tetangga untuk menangkap ikan secara tradisional di Perairan Kepulauan tertentu berdasarkan perjanjian bilateral. Mengenai hal ini sudah diatur berdasarkan perjanjian bilateral sesuai ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut dan ketentuan Hukum Laut Internasional (HLI).

Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya.

•           Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.

•           Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :

•           Perjanjian  perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.

•           Perjanjian perbatasan pada tanggal  9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.

•           Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.

Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.

Catatan saya terkait Masalah Batas Laut RI-Australia sesuai dengan apa yang dimuat oleh harian Kompas (6/7/2011). Kompas menuliskannya sebagai berikut: Tata batas Laut Timor dan Laut Australia masih membingungkan nelayan di sepanjang pesisir selatan Nusa Tenggara Timur. Banyak nelayan ditangkap dan ditahan Australia karena dianggap melanggar batas wilayah perairan itu. Akan tetapi, menurut nelayan, mereka berada di perairan Indonesia saat ditangkap. Status hukum batas laut antara Indonesia dan Australia belum diratifikasi. Tahun 1997, kedua negara melakukan perjanjian mengenai batas wilayah laut, tetapi sampai hari ini perjanjian itu belum diratifikasi atau disahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun