Mohon tunggu...
Harlinton Simanjuntak
Harlinton Simanjuntak Mohon Tunggu... Administrasi - Disciple

Gunung itu tempat terindah merefleksikan keagungan Sang Pencipta. Ayo daki gunung....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran dan Relevansi Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

6 Juni 2020   10:41 Diperbarui: 6 Juni 2020   10:33 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

“Dalam menetapkan suatu kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan bersifat demokrasi”

Indonesia sebagai sebuah negara menganut sistem pemerintahan yang didasarkan kepada hukum dan demokrasi. Sehingga setiap arah penyelenggaraan negara selalu didasarkan kepada prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam sebuah negara hukum, prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan penegakan hukum merupakan suatu hal yang prinsipil dan harus. Prinsip kepastian hukum ini menjadi pilar penting dalam penegakan hukum sesuai dengan sistem hukum yang ada.

Tindak pidana terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang mana perbuatannya menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Tindak pidana terorisme telah menjelma sebagai sebuah gerakan ideologi, politik, dan kekerasan yang berbahaya dan mengancam keamanan suatu wilayah atau negara. Terorisme bukanlah suatu perbuatan kriminal yang dapat dipandang sepele dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan tindak terorisme itu sendiri. 

Kita setuju dan sepakat bahwa tindak pidana terorisme tidak boleh mandapat tempat di tengah bangsa dan negara Indonesia, hal ini adalah mutlak untuk kita ketahui dan terima secara bersama-sama. Dengan melihat berbagai aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, sungguh sangat memprihatinkan. Banyaknya korban jiwa yang telah direnggut oleh tindakan terorisme, membuat kita sepakat untuk bersama berjuang berperang melawan terorisme.

Namun, sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum dan sebagai sebuah negara yang menganut asas demokrasi, kita juga mesti sadar bahwa prinsip supremasi hukum dan demokratisasi harus menjadi pilar utama dalam rangka penegakan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kita telah mengetahui bahwa pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan peraturan baru yaitu UU No. 5 Tahun 2018, sebuah aturan perubahan yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam ketentuan pasal 43I terselip sebuah ketentuan yang mengatur tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme yang dikategorikam sebagai bagian dari tugas operasi militer selain perang. 

Peran ini dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang mana ketentuan lebih lanjutnya akan ditentukan melalui peraturan presiden, yang saat ini masih dalam tahap kajian oleh Pemerintah.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme adalah sesuatu hal yang dimungkinkan bila merujuk kepada ketentuan dalam Bab IV khususnya Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun, kemungkinan ini tetap harus didasarkan pada sebuah aksi atau tindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 

Sesuai dengan ketentuan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU No. 34 Tahun 2004, TNI merupakan alat pertahanan negara sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara yang memiliki tiga tugas pokok utama yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun