Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Salah Kaprah Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75

10 April 2021   12:26 Diperbarui: 10 April 2021   12:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tepat pada peringatan HUT RI ke 75 medio Agustus tahun lalu, Bank Indonesia (BI) mengedarkan uang kertas pecahan Rp75.000,00. Uang baru kali ini memang ada beberapa keunikan, diantaranya diedarkan dalam rangka memperingati HUT RI ke 75, pecahan di luar kebiasaan, dan yang teristimewa dicetak hanya 75 juta bilyet (lembar) serta tidak akan ada lagi pencetakan berikutnya.

Dalam momentum kemerdekaan RI periode tertentu, BI memang mengeluarkan semacam uang peringatan. Sebelumnya, pada peringatan 50 tahun HUT RI (1995), BI mengeluarkan koin emas 50 tahun RI. Koin tersebut dicetak terbatas dan hanya sekali periode pencetakan. Sama halnya dengan UPK 75, uang ini merupakan edisi terbatas sehingga pada awalnya, penukaran juga dibatasi yaitu hanya 1 KTP untuk 1 lembar.

Selang 7 bulan kemudian, dalam laman resmi website dan sosmed BI, diumumkan bahwa penukaran UPK75 diperlonggar. Dari semula 1 lembar per KTP sekarang menjadi 100 lembar per KTP per hari. Artinya, setiap 1 KTP dapat menukarkan lagi 100 lebar keesokan harinya dan seterusnya. Tempat penukarannya pun juga diperluas, di BI maupun bank-bank. Antusiasme masyarakat untuk memiliki uang edisi khusus rupanya diakomodir BI.

Terkait penukaran UPK 75 yang semakin dipermudah itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat:

Pertama, UPK 75 adalah alat pembayaran resmi. Artinya, UPK 75 ini dapat digunakan untuk transaksi. Berbeda dengan koin emas BI 50 tahun HUT RI yang hanya sebatas untuk koleksi dan jika diperjualbelikan bukan dalam konteks alat pembayaran, UPK 75 ini mempunyai fungsi sebagaimana pecahan uang yang lain.

Kedua, UPK 75 untuk koleksi. Dikarenakan uang edisi khusus tersebut dicetak terbatas, sementara pihak berpikir uang tersebut hanya untuk koleksi. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar, masyarakat dipersilahkan mengkoleksi uang tersebut namun bukan berarti mereka tidak dapat menggunakannya sebagai alat pembayaran. Sebagaimana poin pertama, UPK 75 sama halnya dengan pecahan uang lainnya, bedanya hanya dicetak sekali.

Ketiga, semua pihak harus menerima UPK 75. Maksudnya, semua pihak tidak diperbolehkan menolak pembayaran UPK 75 ini. Sementara masyarakat yang menolak pembayaran uang tersebut mungkin dikarenakan mereka belum mengetahui keberadaan atau fungsi uang pecahan Rp75.000,00. Dalam undang-undang terkait mata uang (UU No. 7 Tahun 2011), penolakan terhadap rupiah dapat menimbulkan konsekuensi hukum.       

Demikian, tiga hal yang setidaknya dapat meniadakan keraguan masyarakat terhadap uang baru ini. Masyarakat dipersilahkan memiliki uang dimaksud. Untuk tujuannya, terserah masing-masing, sekedar untuk koleksi, transaksi, atau bagi-bagi angpau pada lebaran mendatang.   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun