Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengakuan ICW Soal Dana Hibah Asing

28 Juni 2021   07:37 Diperbarui: 28 Juni 2021   07:44 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Dialog Petang Kompas TV Pada Kamis, 24 Juni 2021 Jam 17.00 WIB dengan tema "Dugaan Skandal Dana Asing, ICW Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung". Wakil Koordinator ICW  Agus Sunaryanto secara gamblang mengakui soal Dana Hibah asing untuk ICW. Lebih lengkapnya bisa dibuka linknya dibawah ini:

1. https://youtu.be/YYE1y-ucxOM

2. https://youtu.be/1KfYKj-t38E

Pengakuan Wakil Koordinator ICW (Agus Sunaryanto) Terkait Hibah Asing


ICW bekerja tidak hanya menggunakan dana dari bantuan luar negeri tapi ada juga dana bantuan dari publik karena kami melakukan public fun raising. Jadi kalau kami tidak tidak mendapatkan dana dari donor asing itu nggak ada masalah karena kami melakukan public fun raising dari masyarakat gitu ya.

Nah kenapa kemudian banyak yang berkepentingan untuk melakukan pengawasan termasuk asing, karena asing banyak melakukan investasi di Indonesia mereka khawatir karena dana yang mereka investasinya dikorupsi.

Makanya kalau kemudian pemerintah mengawasi sendiri tidak sanggup mereka juga minta bantuan masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik itu kepolisian kejasaan ataupun Komisi Pemberantasan korupsi.

Jadi semangatnya memang untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi itu konteksnya paham.

KESIMPULAN:

1. ICW mengakui bahwa pihak asing memberikan dana kepada mereka karena asing berkepentingan mengawasi investasinya agar tidak dikorupsi.

2. Pihak asing pemberi dana menganggap penegak hukum di Indonesia seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK tidak sanggup melakukan pengawasan sehingga meminta bantuan ICW dengan menggelontorkan dana-dananya.

3. Ini berarti terkait dana dari luar negeri itu, ICW bekerja berdasarkan pesanan kepentingan pihak asing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun