Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kritik Menjaga Partisipasi Publik dalam Demokrasi

2 September 2018   10:46 Diperbarui: 2 September 2018   11:06 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kritik adalah masalah penganalisaan dan pengevaluasian sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan.

Pelaksanaan demokrasi indonesia saat ini sedang berjalan menuju demokrasi yang dewasa, dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tampak terlihat jelas. Partisipasi masyarakat dalam politik menunjukkan bahawa demokrasi semakin tampak di indonesia.

Partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi. Keinginan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam proses pembangunan politik bagi negara-negara berkembang seperti di indonesia, karena di dalamnya ada hak dan kewajiban masyarakat yang dapat dilakukan salah satunya adalah berlangsung dimana proses pemilihan kepala negara sampai dengan pemilihan walikota dan bupati dilakukan secara langsng. Sistem ini membuka ruang dan membawa masyarkat untuk terlibat langsung dalam proses tersebut.

Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.

Di alam demokrasi, semua orang memiliki hak dan kebebasan berekspresi. Tetapi harus dibedakan, kebebasan tidak serta merta menjadikan seseorang bebas menyuarakan kritik. Ada sanksi (punishment) yang dijatuhi bagi pelanggar yang menggunakan hak dan kebebasannya secara serampangan.

Dalam konstitusi jelas diatur bahwa semua orang berhak berpendapat, menyuarakan aspirasi kepada penguasa atau pemangku kebijakan tanpa terkecuali. Lalu, apakah kritik sebagai bentuk apresiasi atau kritik sebagai bentuk penghakiman semata? Itu tergantung siapa yang melempar kritik. Melempar kritik pun butuh penalaran, logika berpikir yang masuk akal dan landasan yang kuat. Jangan asal bunyi (asbun).

Keliru besar jika kritik dijadikan sebagai tameng untuk menyerang personal seseorang. Kritik bukan lagi sebagai mengoreksi kebijakan dan perilaku politik tetapi mengarah kepada gunjingan dan cibiran. Kritik tidak lagi sebagai katalisator perbaikan kinerja, tetapi sebagai alat menyerang. Demokrasi tidak memberikan ruang bagi para agitator, pemain oportunis dan semacamnya, meski demokrasi menganut prinsip keterbukaan. Terbuka bukan berarti sebebas-bebasnya menyuarakan kritik kelewat batas.

Kita hidup dalam kritik. Apa pun kritik itu, tidak akan lepas dari realitas kehidupan kita. Ia tetap tumbuh subur dan beranak pinak di alam demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun