Sesungguhnya terdapat empat pilar demokrasi di Indonesia saat ini yakni legislatif, eksekutif, yudikatif dan pers dalam perannya sebagai civil society. Partai politik sebagai produsen aktif yang melahirkan tokoh-tokoh dikelembagaan legislatif maupun eksekutif menjadi bagian dari suksesi untuk mewujudkan "good governance". Transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme menjadi keharusan dalam era keterbukaan saat ini.
*Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
*Akuntabilitasadalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman).
*Profesionalisme (profsionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorangprofesional.
Tiga maksud dari kalimat Transparansi, Akuntabilitas dan Profesionalisme menjadi catatan penting dan pegangan bagi semua stake holder bangsa Indonesia.Â
Peristiwa yang terjadi dibeberapa Partai Politik saat ini menyita perhatian publik seperti ketua umum parpol yang terlibat korupsi, mahar politik pilkada yang diduga mengarah ke ketua umum parpol sampai penyelewengan keuangan parpol yang dilakukan ketua umumnya sampai dilaporkan ke aparatur hukum.
Mempelajari dari peristiwa yang terjadi terhadap beberapa parpol saat ini bahwa pengelolaan parpol mulai mengarah kepada transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme yang tentunya tidak bisa dihindari karena arah bangsa saat ini menuju ke dalam era keterbukaan.Â
Tentunya parpol dituntut untuk mempersiapkan diri menuju arah tersebut dan bila tidak mempersiapkan diri maka akan hilang dan lenyap dalam kompetisi politik kebangsaan. Masyarakat dan publik tentunya akan memberikan penilaian dalam partisipasi berbangsa dan bernegara, apalagi parpol secara aktif melahirkan tokoh-tokoh yang di distribusikan ke legislatif maupun eksekutif.Â
Partai Politik menjadi lembaga dan organisasi yang paling bertanggungjawab secara moral dan etik bila terjadi kerusakan tatanan ketatanegaraan bila dilakukan secara masif oleh person-person yang saat ini menduduki kelembagaan dalam pilar demokrasi, maka Transparansi, Akuntabilitas dan Profesionalisme menjadi keharusan yang tidak bisa dihindari.