Mohon tunggu...
hariadhi
hariadhi Mohon Tunggu... Desainer - Desainer

Editor, designer, entrepreneur

Selanjutnya

Tutup

Money

Siap-siap! BUMN Inalum Akan Jadi Raksasa Tambang Dunia..

22 November 2017   17:31 Diperbarui: 22 November 2017   18:22 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa minggu ini heboh dengan isu holding, terutama di sektor pertambangan. Ceritanya beberapa pihak khawatir dengan akan lepasnya aset bangsa (ya, isu ini lagi, isu ini lagi), dan takut dengan adanya proses perpindahan sahamnya.

Padahal banyak hal baik yang bisa dicapai dari holding.Salah satunya adalah menjadi lebih kuat dan besar. Apalagi yang dituju kalau bukan modal dan aset yang besar sehingga bisa mengelola bisnis yang lebih besar? Inilah strategi yang kini dimainkan oleh beberapa perusahaan tambang di Indonesia, yaitu Inalum, Antam, Timah, dan PTBA. Dengan bergabung, kita bisa berharap akan ada perusahaan tambang kita nangkring di Fortune 500. 

"RevenueInalum diproyeksikan pada tahun 2025 akan mencapai US$ 22 miliar,"ungkap Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Inalum dalam Rakor BUMN di Bengkulu. Untuk mewujudkan hal ini, rencananya, akan ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Timah, dan PTBA secara bersamaan pada 29 November 2017. Inalum juga akan menggelar RUPSLB awal Desember 2017. Strategi utama selanjutnya holding adalah dengan hilirisasi. Dengan hilirisasi maka selain meningkatkan nilai tambah secara cepat juga bisa bermanfaat sebagai hedging atau lindung nilai terhadap fluktuasi harga komoditas.

Misalnya, dengan hilirisasi, Bukit Asam memiliki perusahaan pembangkit listrik batu bara. Saat harga batu bara anjlok, maka perusahaan listrik bisa mendapatkan harga yang lebih murah. Sehingga peningkatan revenue di perusahaan listrik bisa menutupi penurunan laba penjualan batubara. Demikian pula dengan perusahaan-perusahaan lainnya. 

Mengenai keraguan apakah hal ini boleh dilakukan, sudah ada dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (PT). Jadi sebenarnya sah saja dilakukan apalagi tujuannya untuk memperkuat dan memperbesar usaha BUMN yang menguntungkan bagi negara. Dengan makin besarnya BUMN, tentu manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat akan makin besar, belum lagi kebanggaan akan perusahaan-perusahaan kita yang makin banyak yang bisa bersaing di level dunia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun