Kesepakatan para founding fathers inilah yang membuat NKRI yang kita banggakan ini ada seperti saat ini. Andaikata dulu tidak ada kesepakatan itu, maka yang namanya RI paling hanya Sumatera dan Jawa saja. Maka oknum agamawan tidak ada dalilnya memaksakan kehendaknya di sini. Jangan ingkari sejarah, sebab itu dosa besar.
Maka jangan usik ruang-ruang publik dengan isu-isu sektarian. Ruang publik milik semua warga negara, apapun suku bangsa dan agamanya. Ruang publik semacam stasiun kereta api misalnya, itu tempat berinteraksi banyak orang dengan latar belakang keyakinan yang beragam. Kristen Hindu Buddha Islam Katolik Konghucu, dan lain sebagainya ada di sana.Â
Maka di musim Lebaran, hias ruang-ruang publik dengan nuansa islami. Di bulan Desember, semarakkan ruang publik dengan pohon natal dan pernak-perniknya. Demikian pula saat Imlek dan hari besar agama Hindu. Khusus Desember 2019 ini, bagi pihak-pihak yang mungkin "lalai", mohon kembalikan pohon natal ke ruang publik.Â
Terima kasih, dan Selamat Hari Natal 25 Desember 2019, dan Tahun Baru 2020.