Mohon tunggu...
Hansa NurHalina
Hansa NurHalina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

halo semua saya Hansa Nur Halina

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Kode Etik Kasus Video Viral Tiktok Tenaga Kesehatan

16 Juni 2022   21:45 Diperbarui: 16 Juni 2022   21:53 6232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Media sosial memegang peranan penting di hampir segala lini masyarakat. Mulai dari mengirim pesan kepada teman, berbagi informasi, hingga mencari suatu informasi yang sedang hangat di masyarakat. Tiktok merupakan salah satu aplikasi media sosial yang memiliki banyak pengguna saat ini. Dengan aplikasi tiktok, pengguna dapat dengan bebas mengunggah video pendek disertai dengan musik yang diinginkan.

Beberapa hari yang lalu, media sosial dihebohkan dengan unggahan video dari akun @moditabok dimana dalam videonya, bertuliskan "Ketika aku harus masang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi" dalam video tersebut juga diperlihatkan pemilik akun @moditabok menggunakan jas laboratorium berwarna biru yang jelas menunjukkan bahwa ia adalah seorang tenaga kesehatan.

Dari video ini, tentunya banyak komentar yang didapat dari netizen. Bahkan banyak mengundang komentar yang lebih terjerumus kepada pelecehan seksual terhadap pasien yang disebut dalam video unggahan itu, seperti komentar yang dituliskan akun @sukasukaaku : "walaupun tidak bisa memiliki, setidaknya sudah melihat (dengan tambahan beberapa emoticon)" dan komentar dari akun @cindyyyrahma : "kebayangnya sampe ke kost (dengan tambahan beberapa emoticon)"

Video ini viral karena banyak opini dari netizen yang mengarahkan video ini bukan sebagai candaan, karena sudah melewati batas dan lebih mengarah pada pelecehan seksual terhadap pasien. Di satu sisi lainnya, pemilik akun @moditabok adalah seorang mahasiswa yang tengah menjalani masa magang di salah satu rumah sakit, dengan begitu dapat disimpulkan bahwa ia merupakan calon tenaga kesehatan di masa mendatang.

Dalam profesi bidang tenaga kesehatan, tentu mempunyai kode etik yang harus ditanamkan serta dilakukan selama menjalan tugasnya. Dari video ini, sangat jelas bahwa pemilik akun @moditabok melanggar beberapa kode etik keperawatan dan kode etik kedokteran yang berlaku.

Kode etik keperawatan ada 8 yaitu Otonomi (Autonomy), Berbuat baik (Beneficience), Keadilan (justice), Tidak merugikan (Nonmaleficience), Kejujuran (Veracity), Menepati janji (Fidelity), Kerahasiaan (Confidentiality), dan Akuntabilitas (Accountability).

Selanjutnya, dalam kasus video tersebut, pemilik akun bisa melanggar pasal 10 dan pasal 16. Pasal 10 tentang kewajiban umum berbunyi "Seorang dokter wajib menghormati hak-hak pasien, teman sejawatnya dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien". Sementara pasal 16 tentang kewajiban dokter terhadap pasien, berbunyi "Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia".

Sejauh ini update terbaru dari kasus tersebut bahwa pemilik akun @moditabok sudah membuat video klarifikasi di akun pribadinya dan juga salah satu video beredar menunjukkan bahwa pelaku telah meminta maaf atas perbuatannya yang tengah berada di kantor kepolisian.

Dari kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran terutama bagi calon tenaga kesehatan atau bahkan yang sudah terjun kedalam pekerjaan dunia kesejatan untuk selalu berhati-hati atas semua tindakan terutama bila menyangkut mengenai pasien dan pekerjaan sebagai tenaga medis. Tak lupa juga semoga menjadi pelajaran kita semua untuk selalu berhati-hati dalam Tindakan atau bahkan sekedar ketikan yang akan kita sampaikan di media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun