Mohon tunggu...
Hanna Sorta Natasya
Hanna Sorta Natasya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Campur Tangan dalam PEN Di Masa Covid-19

5 November 2020   12:05 Diperbarui: 5 November 2020   12:20 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di masa pandemi Covid-19 yang saat ini menyerang seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia, juga memberikan efek negatif terhadap perekonomian nasional. Hal ini terjadi karena pengaruh dari luar di mana kasus Covid-19, pertama kali muncul di Wuhan, China, dan sudah merebak di beberapa negara. Tetapi hingga saat ini juga belum ada data resmi mengenai berapa besaran penurunan, namun diperkirakan pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 3%. Peristiwa ini juga dipengaruhi oleh kebijakan social distancing atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diselenggarakan sejak pertengahan Maret. Social distancing dan PSBB sangat mempengaruhi aktivitas ekonomi.

Pada masa PSBB yang masih juga diterapkan semestinya semua pihak harus ikut serta mengambil peran untuk membantu pemulihan ekononomi yang sedang mengalami penurunan akibat dampak pandemi ini. Di mulai dengan Pemerintah Daerah yang memiliki peran strategis untuk mendorong perubahan dan efektivitas pemulihan ekonomi nasional. Karena tentu saja, Pemerintah Daerah sudah paham betul dengan struktur ekonomi pada daerahnya, bentuk demografi, juga kondisi sosial ekonomi warganya. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) juga dipergunakan dalam mempercepatan pemulihan ekonomi di daerah. Dan juga, masyarakat sebagai pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam membantu mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia. Masyarakat sebagai pelaku UMKM tentu harus segera beradaptasi terhadap keadaan yang terjadi saat ini akibat dari pandemi, dimulai dengan melakukan penjualan yang mengikuti ajuran protokol kesehatan yang berlaku, dan masyarakat umum sebagai pembantu pemulihan ekonomi seharusnya mulai mengedepankan dengan membeli produk-produk lokal UMKM, dibanding produk branded. Di dalam bidang investasi, para investor domestik juga memiliki peran penting. Dalam investasi ritel masyarakat dapat membeli obligasi atau sukuk sebagai bentuk nyata dalam berpartisipasi dalam pembiayaan negara.

Campur tangan dalam pemulihan ekonomi nasional juga sudah dilakukan oleh Pemerintah pusat dan para menterinya. Dengan membuat kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus covid-19. Seperti adanya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 yang dimuat Presiden Joko Widodo, juga merupakan bukti kebijakan Pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi. Langkah cepat yang sudah diberlakukan Pemerintah untuk membuat perekonomian nasional kembali positif; dimulai dengan belanja besar-besaran sebagai upaya meredam penurunan ekonomi akibat dari dampak Covid-19, kemudian, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, juga,  Pemerintah memberi bantuan kredit dengan bunga rendah, serta mempersiapkan berbagai program untuk pelaku UMKM.

Selain pemerintah pusat, menteri juga ikut ambil peran dalam pemulihan ekonomi nasional, seperti Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin oleh menteri Wishnutama Kusubandio. Program yang diimplementasikan seperti Dana Hibah Pariwisata yang mencakup dana sebesar Rp. 3,3 Trilliun, sebagai bentuk penekanan terhadap dampak Covid-19 ini, juga upaya dalam berpartisipasi guna keberlangsungan ekonomi dalam sektor pariwista itu sendiri. Seperti tujuan utama dari adanya Dana Hibah Pariwisata sebagai program bagian dari Kementrian Pariwista dan Ekonomi Kreatif ialah untuk membantu Pemerintah Daerah, Industri Restoran serta Hotel yang saat ini mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah akibat dari pandemi Covid-19 yang memberlakukan PSBB dan ditutupnya berbagai tempat wisata. Dana Hibah Pariwisata merupakan bentuk hibah dari dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan terhadap Pemerintahan Daerah serta usaha Restoran juga Hotel diberbagai daerah kabupaten/kota yang memiliki berbagai kriteria seperti; merupakan  Ibukota dari 34 provinsi, yang merupakan Destinasi Pariwista Prioritas, dan Daerah yang termasuk dalam Calender Of Event, juga daerah dengan pendapat pajak minimal 15% dari pajak anggaran tahun sebelumnya. Dana Hibah Pariwisata in akan terus berlangsung sampai bulan Desember 2020.

Selain dari Pemerintah dan jajarannya, serta masyarakat yang sudah mau dan mampu dalam ikut campur dalam pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19. Tentu tidak bisa terlupakan juga, peran penting dalam tatanan perekonomian di Indonesia itu sendiri, yaitu Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia merupakan badan keuangan yang dibawahi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai jantung dari perekonomian di Indonesia. Tidak heran, apabila kinerja Bank Indonesia mengalami gangguan juga akan berakibat dan menjadi guncangan dalam roda perekonomian Indonesia. Sehingga, Bank Indonesia harus cepat tanggap dalam melakukan berbagai peran guna pemulihan ekonomi, yang sebagaimana telah dilakukan seperti: menjaga stabilitas moneter, memelihara cadangan devisa negara, mengawasi perbankan, dan masih banyak lagi. 

Semoga berbagai peran dan usaha yang telah dan akan diterapkan oleh berbagai banyak pihak dalam membantu pemulihan ekonomi nasional yang telah dan tidak bisa disebutkan sebagaimana diatas, guna berharap dampak perekonomian yang banyak terguncang akibat pandemi Covid-19 dapat berbuahkan hasil sesuai dengan yang direncakan, sehingga perekonomian nasionalpun segera membaik dan meningkat kembali. Dan berharap Covid-19 ini, lekas berlalu.


*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun