Mohon tunggu...
hanna purba
hanna purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - berjuang

siswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Kasus terhadap Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen

18 Mei 2021   21:01 Diperbarui: 18 Mei 2021   21:06 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama:Rohani Sianturi

NPM:1912011007

Dosen Pengampu:Rini Fathonah S.H.,M.H

Rapid Test Antigen menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh seseorang.Guna mencegah penyebaran virus Corona lebih luas lagi,pemerintah menginstruksikan untuk melakukan rapid test.Test ini dilakukan oleh pemerintah dan tenaga kesehatan supaya mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan, agar jumlah kasus Covid-19 tidak semakin bertambah.Pemeriksaan rapid test antigen anti body hanya merupakan pemeriksaan tahap awal yang dimana hasil pemeriksaan selanjutnya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction).Kementrian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp.250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp.275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada saat melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.

Pemeriksaan Rapid Test Antigen dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau dapat dilakukan di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.Adanya variasi harga yang berbeda dalam melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan pertanyaan di masyarakat.Maka dari itu Kementrian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen.Dalam surat edaran telah diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab untuk menetapkan tarif pemeriksaan yaitu Rp.250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp.275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Upaya-upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi penyebaran dan pencegahan covid-19,diantaranya pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),dan juga menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M yaitu Memakai Masker,Menjaga jarak,dan Mencuci Tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilitas dan interaksi.Dan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah ,keluar kota,antar provinsi bahkan antar negara harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku 14 hari sejak diterbitkannya surat rapid test tersebut.Sesuai dengan surat edaran Kepala BNPB selaku Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus.

Surat keterangan rapid test merupakan kewajiban yang harus ditunjukkan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota,antar provinsi bahkan antar negara.Pemberlakuan kewajiban tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah.Namun adanya tujuan atas diberlakukannya wajib surat rapid test tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ataupun untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak sehingga dapat dilakukan identifikasi kepada masyarakat tersebut.

Tetapi banyak orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik pribadi maupun kelompok.Salah satunya adalah pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif.Adanya kewajiban membawa surat rapid test antigen untuk orang yang berpergian ke luar kota,antar provinsi dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang kemudian surat tersebut diperjual-belikan kepada masyarakat.Dan masyarakat juga membeli surat tersebut dikarenakan surat rapid test yang palsu lebih murah dan lebih mudah didapatkan.Masih banyak masyarakat belum sadar pentingnya menjaga protokol kesehatan dan juga ada masyarakat yang tidak perduli terhadap apa yang sedang terjadi,yang ketidakpeduliannya dapat membawa dampak buruk kepada orang lain.Kemudahan dalam mendapatkan surat keterangan rapid test yang palsu menjadi menjadi alasan bagi masyarakat,karena kemudahannya masyarakat tidak perlu repot-repot dalam mengurusnya dan tidak perlu melakukan proses-proses yang dianggap masyarakat repot dan bikin pusing,sehingga penggunaan surat rapid test antigen yang palsu semakin banyak dan tersebar luas.Sudah banyak kasus yang melakukan pemalsuan surat rapid test antigen,salah satunya kasus yang ada di Kualanamu yang dimana ada 5 petugas farmasi yang melakukan pemalsuan surat rapid test antigen.Berdasarkan informasi,kelima orang telah dibekuk oleh kepolisian yang seluruhnya ditangkap karena diduga menjalani proses rapid tast antigen,menggunakan alat steril swab stuck bekas.Ini sangat merugikan banyak orang dan dapat mengakibatkan penyebaran covid yang semakin luas.

Pelaku yang melakukan pemalsuan surat dan pelaku yang menggunakan surat palsu tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 6(enam) tahun karena dapat membawa dampak buruk kepada orang lain,dan jika hasil rapid test dilakukan oleh dokter dan surat tersebut digunakan oleh seseorang yang seolah-olah itu adalah surat asli,maka dokter dan orang yang menggunakan surat tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4(empat) tahun.Berikut bunyi pasal yang mengatur pemalsuan surat yang dikutip dari laman resmi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bunyi pasal 263 KUHP sebagai berikut:

1."Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal yang dimaksud unutk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,karena pemalsuan surat,dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun