Mohon tunggu...
H.M. Faikar
H.M. Faikar Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

seorang yang senang menuliskan opininya, dan berbagi hasil fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum dan Perubahan Sosial di Indonesia

12 April 2021   23:06 Diperbarui: 12 April 2021   23:07 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai sebuah negara yang telah merdeka dan telah memiliki konstitusi sendiri selain itu juga merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi penduduk terbanyak di dunia Sehingga sebagai negara dengan jumlah populasi yang banyak, yang dimana selain itu di dalam komponen sosial negara Indonesia yang memiliki corak multikultural dengan berbagai macam suku, adat, budaya, dan agama yang menjadi landasan hidup bagi masyarakat Indonesia dan termasuk juga di dalamnya terdapat kemajemukan mengenai sistem hukum yang ada di dalam kelompok masyarakat itu sendiri.

Sebagaimana Indonesia yang juga merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, yang dimana berarti bahwa sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum, maka perlu dapat untuk memberikan rasa keadilan yang baik bagi seluruh komponen masyarakat di dalamnya, tanpa membedakan ras, suku, dan agama ataupun baik dari masyarakat dengan kelas sosial yang tinggi hingga kepada kelas sosial yang terendah, dengan tanpa membeda-bedakan mengenai prosedur dan mekanisme di dalam proses pencarian keadilan.

Maka dengan demikian sebagai sebuah negara hukum yang memiliki aspek secara sosial yang beragam maka sejatinya perlu memiliki suatu sistem hukum yang bukan hanya bersifat hukum negara atau hukum positif yang berlaku bagi seluruh masyarakat, meskipun Indonesia sendiri merupakan negara kesatuan yang tentu saja, harus memiliki aspek hukum yang satu kesatuan,  

namun dengan memiliki masyarakat dengan corak multikultural maka harus juga dapat menampung berbagai aspirasi yang terdapat di dalam komponen masyarakat yang multikultural, yaitu mengenai aspek sistem hukum adat/budaya (culture law) , dan juga hukum yang bersumber dari nilai-nilai keagamaan (religion law). Yaitu dengan memberikan kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat melalui jalan politik demi mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang terintegrasi secara kultural di dalam bangunan sosial yang bernama negara.

Berdasarkan hal tersebut maka apabila berbicara mengenai keadaan sosial yang multikultural di Indonesia, yang dimana dengan memiliki beragam hukum atau kemajemukan hukum yang berada di dalam bangunan sosial sebuah negara, maka demi untuk dapat memenuhi keinginan daripada masyarakat yang plural, maka penempatan aspek hukum adat maupun hukum agama ke dalam hukum nasional, merupakan suatu realita dalam kehidupan sosial masyarakat yang multikultural. Karena sejatinya hukum-hukum yang tidak tertulis itulah yang selalu lebih dapat diterima oleh kelompok-kelompok masyarakat, yang dimana telah menjadi landasan atau pedoman di dalam kehidupan.

Sehingga  antara kehidupan sosial masyarakat dengan politik dan hukum tentu saja ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan memiliki sebuah korelasi atau hubungan, yang dimana sejatinya bahwa suatu hukum merupakan produk daripada proses politik, yang dimana hukum telah menjadi suatu keputusan pemilik kekuasaan, yang dimana di dalam proses mekanisme melalui badan legislatif hingga terciptanya hukum tersebut. Di dalam proses pembuatan hukum tersebut tentu saja perlu melihat beragam faktor yang dapat mempengaruhi hukum tersebut hingga menjadi suatu landasan yang mengikat. 

Dalam hal mengenai pembuatan produk hukum yang melibatkan multi hukum atau hukum yang dapat mencakup beragam aspek maka, di dalam proses penggalian hukum tersebut haruslah melihat ke dalam aspek sosial yang terjadi di dalam struktur sosial kehidupan masyarakat.

Salah satu komponen di dalam perumusan suatu hukum, yaitu dengan berdasarkan fenomena keadaan dan perubahan sosial di masyarakat, yang sejatinya sangat mempengaruhi ke dalam suatu proses perumusan atau pembuatan hukum, hal ini juga seragam dengan sifat hukum itu sendiri yaitu dengan sifatnya yang dinamis, yang dimana hal ini merupakan ciri daripada hukum itu sendiri dan merupakan hukum yang ideal yaitu hukum yang bersifat sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Hal ini maka suatu perubahan sosial menjadi aspek penting bagi pembuatan hukum. Sehingga hukum dapat menjadi suatu pranata sosial atau sebagai pengendalian sosial, yang dimana meskipun akan selalu mengalami dinamika yang beragam dan berproses dengan perubahan zaman dan kondisi sosial masayarakat.

Sebagai contoh di Indonesia yang memberikan dampak yang cukup besar dalam proses atau peristiwa transformasi poltik hukum dan juga merubah tatanan sosial dalam masyarakat yang dimana pernah terjadi dan sangat merubah drastis di dalam sejarah Indoenesia adalah dengan terjadinya reformasi pada tahun 1998, yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dari kursi kepemimpinan tertinggi Republik Indonesia, hal itu pula yang menjadi akhir dari masa Orde Baru. Yang dimana dengan adanya momentum reformasi telah memberikan secara luas di dalam hal politik hukum di Indonesia, yaitu meliputi proses terhadap penegakan kembali supremasi atas hukum, dan menciptakan perubahan sosial yang cukup drastis yaitu dengan terbukanya atau seluas-luasnya otonomi bagi setiap daerah sehingga daerah-daerah dapat mampu memberikan keadilan bagi daerahnya, sehingga dalam hal tersebut menjadi peluang agar tidak terjadinya kesenjangan sosial, selain itu juga dapat memberikan keleluasaan yang seluas-luasnya sebagai hakikat bangsa Indoensia yang memiliki sifat dengan kehidupan sosial yang plural, hal ini ditandai dengan direvisinya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yang dimana kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun persoalan di dalam politik hukum di Indonesia yang pasca reformasi tersebut seringkali berada di dalam posisi yang dilematis, yang dimana selalu tetap adanya pada satu sisi politik merupakan jalan yang ditempuh untuk dapat memperoleh kekuasaan demi menciptakan suatu peraturan yang dapat memberikan rasa keadilan hingga mencapai ke mashlahatan, namun disisi yang lain hukum juga sering kali hanya menjadi alat politik atau kekuasaan yaitu demi melanggengkan keinginan oleh penguasa. Dan aspirasi masyarakat yang sebelumnya berharap besar, sering kali berakhir dengan ketidak puasan dengan regulasi atau hukum yang telah dibuat. Begitulah antara politik dan hukum di Indonesia yang dimulai dari sumber hukum itu sendiri yang beragam atau multi hukum, hingga penetapan hukum tersebut. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun