Pernahkah kalian berpikir, bagaimana Pancasila dapat dikatakan sebagai filsafat pendidikan di Indonesia?
Pancasila sebagai dasar negara serta ideologi bangsa, mestinya memberikan arah pandang dalam pendidikan di Indonesia. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam keyakinan dasar serta filosofi negara yaitu Pancasila. Dalam hal ini Pancasila memberikan makna penting dalam kehidupan bangsa dan bernegara serta mewujudkan masyarakat yang sesuai dengan pribadi Pancasila, yaitu adil dan makmur.
Filsafat merupakan suatu kajian bidang ilmu pengetahuan yang dapat mewujudkan serta menyertai kehidupan manusia. Dalam hal ini, filsafat memiliki makna secara harfiah, yaitu cinta akan kebijaksanaan yang diperoleh manusia dalam menempuh hidup serta pandangan dirinya begitu penting. Dalam hal ini, penting dapat diartikan sebenar-benarnya untuk kehidupan manusia sebagai pijakan dalam hidup manusia.
 Menurut (Noor: 1988) Pendidikan merupakan suatu mekanisme dalam menanamkan serta mewariskan nilai-nilai filsafat. Pendidikan dapat juga dikatakan sebagai suatu instansi atau lembaga yang berfungsi untuk internalisasi suatu sistem norma tingkah laku yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh suatu instansi atau lembaga pendidikan serta pendidik dalam suatu masyarakat. Maka, untuk menjamin suatu pendidikan berjalan secara efektif, dibutuhkan landasan-landasan filosofis, landasan ilmiah sebagai asas normatif, serta pelaksanaan pembinaan.Â
Prinsip yang mengintegrasikan dalam Pancasila, yaitu mengenai manusia yang merenungi antara hubungan dirinya dengan Tuhan Yang Maha Esa, antara dengan sesama manusia, bahkan dengan masyarakat serta bangsa yang terkandung dalam nilai-nilai yang dianuti oleh bangsa Indonesia. Maka dalam hal ini Pancasila dapat dipandang secara filosofis, yaitu Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem dalam filsafat yang memiliki landasan ontologi, epistemologi, dan aksiologi.Â
Menurut Notonagoro dalam tulisan Semadi (2019), menyatakan bahwa hakikat dasar ontologis dalam Pancasila adalah manusia, hal tersebut karena manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Hakikat manusia begitu kompleks sebagai makhluk hidup, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Menilik lebih lanjut, hal tersebut dapat dijelaskan bahwa manusia setidaknya memiliki berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, kesatuan dalam Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta memiliki keadilan sosial.
Kajian epistemologis terhadap filsafat Pancasila bertujuan untuk memahami hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (dalam Kaelan, 2007), terdapat tiga pokok permasalahan dalam epistemologi, yakni: (1) sumber pengetahuan manusia; (2) teori mengenai kebenaran pengetahuan manusia; dan (3) sifat atau karakter pengetahuan manusia. Berkaitan dengan sumber pengetahuan Pancasila, diketahui bahwa Pancasila berakar dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan dirumuskan bersama oleh para pendiri bangsa. Dengan demikian, bangsa Indonesia dapat dipandang sebagai kausa materialis dari Pancasila. Sebagai sistem pengetahuan, Pancasila memiliki struktur yang logis dan formal, baik dalam susunan sila-silanya maupun makna yang terkandung di dalamnya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkis-piramidal. Selain itu, sebagai sistem filsafat, sila-sila Pancasila juga mengandung kesatuan aksiologis, yaitu nilai-nilai yang ada di dalamnya pada dasarnya membentuk satu kesatuan utuh.
Pancasila memiliki landasan aksiologis dalam hakikat filosofinya. Hakikat yang membedakan atas Pancasila pada umumnya merupakan isi materi dalam sila-sila Pancasila yang merupakan pedoman pelaksanaan serta penyelenggaraan negara sebagai dasar negara. Hal ini bersifat umum kolektif dan mewujudkan dalam bentuk pengalaman Pancasila bersifat khusus dan konkret. Menurut Waruwu et al. (2019 ) Pancasila melandasi pada rujukan nilai-nilai dasar yang terdapat pada pembukaan UUD Dasar 1945 sebagai nilai dasar yang harus dihayati secara nilai instrumental. Hal ini juga menjadi nilai dasar dalam peraturan perundang-undangan yang berupa UUD 1945 sebagai ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.
 Pancasila menjadi perwujudan bangsa atas asas-asas yang dibawakan sebagai produk ideologi bangsa. Hal ini serupa dengan tujuan pendidikan Indonesia, yang tertanam dalam amandemen Pembukaan Undang-Undang Dasar Alinea keempat,Â
....Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Dalam hal ini merujuk pada asas yuridis, bahwa pendidikan dan pembelajaran merupakan aspek yang berkesinambungan. Pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada Pasal 1 ayat 1 dan 2 menjelaskan, (1) Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar serta proses pembelajaran, sehingga peserta didik dapat berperan aktif dalam mengembangkan potensinya. Hal ini mencakup penguatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, pembentukan kepribadian, peningkatan kecerdasan, pembinaan akhlak mulia, serta penguasaan keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara. (2) Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bertumpu pada nilai-nilai agama, kebudayaan bangsa Indonesia, serta terbuka dan responsif terhadap dinamika perubahan zaman.