Kabupaten Malang-(24/01/2023) KKM 163 UIN Malang mengadakan pelatihan paralegal drafting untuk aparatur desa se-Kecamatan Turen, tepatnya di aula balai desa Gedog Kulon. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB yang diikuti oleh 35 orang yang terdiri dari seluruh aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat Kecamatan Turen. Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Bapak Irham Bashori Hasba, MH. selaku dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa membawa banyak perubahan yang sangat signifikan yakni dalam hal kemandiriian mengatur urusan atau otonomi desa, dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa desa memiliki hak asal usul serta hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyrakat setempat. Peraturan desa merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Disadari akan pentingnya penyusunan rancangan Peraturan Desa atau Raperdes, oleh karenanya pelatihan peralegal drafting ini membahas tentang mekanisme penyusunan perundang-undangan desa. Dalam kegiatan ini, Bapak Irham Bashori Hasba, MH. memberikan contoh penyusunan Peraturan Desa mulai dari pembukaan, batang tubuh, dan penutup. Antusiasme peserta pelatihan ditunjukan dengan banyak nya pertanyaan pada saat sesi tanya jawab yang sekaligus menutup rangkaian acara pelatihan.
Dengan terlaksananya pelatihan paralegal drafting ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi Aparatur Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Peraturan Desa di Kecamatan Turen untuk menciptakan Peraturan Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan desa.