Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jualan Uang di Pinggir Jalan Raya Menjelang Idul Fitri

20 April 2023   07:25 Diperbarui: 20 April 2023   08:19 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo ; merdeka.com

Jualan Uang Di Pinggir Jalan Raya Menjelang Idul Fitri.

oleh Handra Deddy Hasan

Biasanya banyak masyarakat yang membutuhkan uang pecahan kecil menjelang Idul Fitri untuk dibagikan sebagai hadiah pada sanak saudara. Sebagai bagian dari tradisi biasanya uang yang diberikan berupa uang baru yang masih gres, seakan-akan baru keluar dari percetakan. 

Kebutuhan ini dijadikan ajang bisnis oleh sebagian orang yang menawarkan jasa penukaran uang baru di pinggir jalan.
Secara umum, pecahan uang yang paling banyak diburu oleh masyarakat biasanya pecahan Rp2 ribu sampai Rp5 ribu rupiah.

Biasanya penjual uang  berjejer di pinggir Jalan Raya menawarkan kepada pembeli sambil menunjukkan pecahan uang Rp 2.000 hingga Rp 100.000.

Sebenarnya ini bukanlah kegiatan penukaran uang, tapi sudah merupakan bisnis jual beli uang alias uang dijadikan komoditi dalam bertransaksi. Kalau penukaran uang harusnya uang yang ditukarkan nilainya setara, masing-masing pihak memberikan nilai uang dengan nominal yang sama, seperti kalau masyarakat menukar uang baru secara resmi di bank. Akan tetapi penukaran uang yang dilakukan dipinggir jalan pihak pembeli akan dikenakan tarif lebih senilai 10 % dari transaksi. Sedangkan pihak penjual uang baru mendapatkan keuntungan 10% dari nilai uang yang ditukarkan. 

Kalau dilihat dari segi uang sebagai alat pembayaran sah sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, transaksi penukaran uang di jalan menjelang Idul Fitri telah menyimpang.

 Praktik penukaran uang dengan fee membuat fungsi uang dalam transaksi menjadi ganda. Fungsi pertama adalah uang menjadi alat pembayaran dan pada saat yang sama  juga berfungsi sebagai komoditi yang jadi obyek jual beli transaksi.
Praktik menukar uang dengan imbalan fee memang tidak lazim namun tidak melanggar ketentuan2 hukum positif Indonesia, sehingga tidak bisa dilarang dan atau diberikan sanksi.

Sehingga melihat fenomena ini, Bank Indonesia (BI) hanya bisa mengimbau masyarakat agar tidak menukarkan uang pecahan di tempat tidak resmi tersebut. Alasannya bukan karena tidak diperbolehkan oleh Undang-undang, tapi ada potensi uang yang ditukarkan adalah palsu atau jumlahnya kurang dan tidak sesuai, sehingga akan merugikan masyarakat.

Sebetulnya ada potensi bahaya lain yang mengintai yaitu resiko perampokan dari penjahat. Membawa uang yang relatif banyak untuk diperdagangkan dipinggir jalan raya tanpa keamanan yang memadai, jelas-jelas merupakan tindakan mengundang kejahatan. Kondisi rawan ini bisa memicu niat jahat orang-orang yang kepepet kebutuhan berlebaran untuk bertindak nekad, gelap mata untuk melakukan perampokan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun