Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anak Pejabat Kementrian Keuangan yang Menggunakan Mobil Mewah Menganiaya Remaja Lain, Sebatas Kenakalan Remaja?

23 Februari 2023   20:05 Diperbarui: 23 Februari 2023   20:38 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: ANTARA(Dokumentasi : ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Anak Pejabat Kementrian Keuangan Yang Menggunakan Mobil Mewah Menganiaya Remaja Lain,  Sebatas Kenakalan Remaja ?

oleh Handra Deddy Hasan

Bagi yang sekarang sudah menjadi orang tua, beberapa kenakalan remaja pada saat usia remaja dulu adalah hal yang lumrah dilakukan.

Pada masa remaja, individu mengalami perubahan signifikan dalam aspek fisik, psikologis, dan sosial. Hal ini terjadi karena adanya perubahan hormonal, perkembangan otak, serta pengaruh lingkungan sekitar. Oleh karena itu, masa remaja juga seringkali dihubungkan dengan periode krisis identitas dan eksperimen dalam berbagai hal, termasuk perilaku dan nilai-nilai.

Rentang usia yang dianggap sebagai usia remaja bervariasi di berbagai negara dan budaya. Namun secara umum, usia remaja berkisar antara 10-19 tahun. Di Indonesia, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, usia remaja terdiri dari dua tahap, yaitu remaja awal (10-14 tahun) dan remaja akhir (15-19 tahun).

Kenakalan remaja adalah perilaku yang melanggar norma sosial dan hukum yang dilakukan oleh remaja, seperti merokok, minum-minuman beralkohol, menggunakan narkoba, melakukan tindakan kekerasan, tawuran, pencurian, vandalisme, dan sebagainya.

Beberapa yang sekarang sudah jadi orangtua kegiatan seperti bolos sekolah adalah kegiatan yang mendebarkan dan menyenangkan. Remaja sering kali bolos sekolah untuk bersenang-senang atau untuk menghindari tugas sekolah. Walaupun hal ini dapat dianggap sebagai tindakan melanggar aturan, namun biasanya tidak dianggap sebagai kejahatan.

Cara berpakaianpun biasanya remaja seenaknya, tidak sesuai pakem seperti berpakaian secara tidak sopan. Beberapa remaja suka berpakaian dengan gaya yang dianggap tidak sopan atau tidak sesuai dengan norma sosial, seperti memakai celana pendek yang sangat pendek atau baju yang terbuka di bagian dada. Namun, hal ini tidak dianggap sebagai kejahatan, melainkan sebagai ketidakpatuhan terhadap norma sosial.

Selain menggunakan bahasa yang hanya dimengerti ekslusif kelompoknya sendiri, remaja juga menggunakan bahasa kasar. Remaja sering menggunakan bahasa kasar atau kata-kata kotor dalam percakapan sehari-hari. Walaupun perilaku ini dianggap tidak sopan, namun biasanya tidak dianggap sebagai kejahatan.

Kegiatan yang jelas2 merusak kesehatan yaitu merokok adalah salah satu kenakalan yang dilakukan oleh remaja. Berdasarkan beberapa penelitian jumlah perokok remaja cenderung naik tiap tahun. Merokok adalah tindakan yang dilarang bagi remaja di bawah umur, namun dianggap sebagai kenakalan remaja yang umum terjadi. Meskipun merokok memiliki dampak negatif pada kesehatan, namun biasanya tidak dianggap sebagai kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun