Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandemi Covid-19 Merupakan Alasan Pemaaf untuk Keluar dari Daftar Hitam Cek Kosong Bank Indonesia

12 September 2020   13:29 Diperbarui: 12 September 2020   13:32 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Cek (Foto: depositphotos.com)

Cek dan Bilyet Giro Kosong.

Cek dan Bilyet Giro kosong adalah cek atau bilyet giro yang diunjukkan dan ditolak bank/tertarik dalam tenggang waktu adanya penyediaan dana oleh penarik (yang punya cek/bilyet giro) karena saldo tidak cukup atau rekeningnya telah ditutup.


Jadi selain ada keuntungan2 bagi pembeli dan penjual memakai pembayaran menggunakan cek, juga ada potensi kerugian bagi penjual. Adanya jeda waktu ketika cek atau bilyet giro diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual merupakan "critical time". Dalam kenyataannya Pembeli akan menerima nominal uang, bukan ketika cek/bilyet giro diserahkan, tetapi pada waktu dicairkan. Penjual yang berpengalaman hanya akan menerima pembayaran menggunakan cek/bilyet giro bila ada rasa percaya kepada Pembeli. Rasa percaya bisa terbentuk karena historikal transaksi, yaitu ketika transaksi telah terjadi berulang sejak dahulu. Atau karena sosok pembeli yang sudah punya reputasi bagus. Cara lain  adalah penjual memberikan syarat khusus, yaitu delivery barang yang dibeli dilakukan setelah nominal yang tercantum dalam cek/bilyet giro masuk ke rekening penjual.


Adanya celah menggunakan cek/bilyet giro dalam pembayaran digunakan oleh pihak2 yang beritikad buruk dengan menerbitkan cek/bilyet giro kosong. Dengan dicabutnya Undang2 tentang Cek kosong bukan berarti bahwa penerbitan cek/bilyet kosong bukan peristiwa pidana. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, tindak pidana penipuan. Unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga penjual menyerahkan barangnya dapat menjerat pelaku penerbit cek/bilyet kosong. Hal tersebut bila dapat dibuktikan bahwa penerbit cek kosong sejak awal memang tidak punya saldo di rekeningnya, tujuannya menyerahkan cek/bilyet giro agar memperoleh barang secara illegal. Kontruksi demikian memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana.


Selain resiko pidana, penerbit cek/bilyet giro kosong juga akan menerima kemungkinan digugat secara perdata karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Wanprestasi karena penerbit cek/bilyet kosong tidak memenuhi prestasi/kewajiban yang harus dilakukannya sehingga perjanjian jadi tidak mempunyai kekuatan hukum alias batal. Apabila akibat penerbitan cek/bilyet giro kosong menimbulkan kerugian bagi penjual, maka penjual bisa menuntut ganti rugi. Pasal 1365 KIHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, dimana pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi baik kerugian materil yang diderita maupun kerugian immateril.

Resiko Masuk Kedalam Daftar Hitam.

Resiko pidana dan perdata yang akan dilancarkan oleh pihak penjual belum cukup, ada lagi resiko akan masuk dalam daftar hitam (black list) Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai regulator mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No 2/10/DASP tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong. Dalam SE BI dimaksud pelaku2 penerbit Cek/Bilyet Giro kosong apabila menerbitkan 3 kali cek/bilyet kosong dalam kurun waktu 6 bulan padahal sudah diperingatkan atau menerbitkan cek/bilyet giro kosong dengan nominal minimal 1 milyar rupiah, akan dimasukkan dalam daftar hitam. Akibat dari masuk daftar hitam maka pelaku wajib menutup rekeningnya dan selama setahun tidak dibenarkan mempunyai rekening giro di bank. Hukuman daftar hitam Bank Indonesia akan mempersulit pengusaha yang beritikad baik. Akibatnya bisa berdampak buruk kepada bisnis yang sedang berjalan. Berdasarkan hal tersebut Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang membantu pengusaha yang memang tidak berniat buruk, tapi terjerat dengan perbuatan penerbitan cek kosong. Berdasarkan SE BI No 1008/17/DASP tanggal 25 Juli 2006, bagi pengusaha yang terjerat masuk daftar karena situasi darurat, seperti kerusuhan, kebakaran, termasuk pendemi yang tidak bisa diduga sebelumnya sehingga penyediaan saldonya terlambat di bank tertarik dapat mengajukan pembatalan daftar hitam melalui bank.


Begitu juga bagi pengusaha yang teledor tanpa sengaja sehingga pengelolaan management saldo banknya "short term liquidity mismatch", dapat juga mengajukan pembatalan masuk dalam daftar hitam. Bisa saja dalam praktek ada keterlambatan penyeroran beberapa jam secara tidak sengaja mengakibatkan cek ditolak bank dan masuk dalam daftar hitam. Berdasarkan SE BI no 8/33/DASP tanggal 20 Desember 2006, pengajuan pembatalan tersebut terbatas dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak penolakan cek/bilyet giro. Apabila lewat jangka waktu tersebut maka pelaku penerbit cek kosong akan kehilangan haknya.


Pengecualian2 seperti keadaan darurat dan kelalaian mismathing saldo hanya khusus untuk hukuman masuk daftar hitam, Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap resiko pidana dan perdata yang berasal dari pihak lain. Keluarnya dari daftar hitam Bank Indonesia tidak otomatis menghilangkan unsur pidana dan perdata perbuatan menerbitkan cek kosong.


Walaupun keadaan darurat seperti pendemi covid-19, dapat jadi alasan pemaaf untuk masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia seharusnya pengusaha tetap hati2 dalam menerbitkan cek/bilyet giro. Resiko terjebak menerbitkan Cek/Bilyet Giro kosong merupakan uang sekolah yang sangat mahal, bagi pengusaha yang mempunyai itikad baik dalam menjalankan bisnisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun