Mohon tunggu...
Sera Wibisono
Sera Wibisono Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jogja Kota Peduli HAM Enam Tahun Berturut-turut

18 Desember 2018   16:49 Diperbarui: 18 Desember 2018   18:06 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wordjusticeproject.org

Dunia baru saja merayakan Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember kemarin. Tanggal 10 Desember ditetapkan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi untuk merayakan humanisme.

Tanggal ini dipilih sebagai Hari HAM karena bertepatan dengan proklamasi yang dibuat oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berjudul "Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia". Deklarasi ini diresmikan pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris. Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia kepada semua orang.

Instagram: @bambangsoepijanto_dpd24
Instagram: @bambangsoepijanto_dpd24
Warga Jogja mesti turut berbangga, pasalnya tidak lama setelah peringatan Hari HAM tersebut, tepatnya pada tanggal 12 Desember kemarin, Kota Jogja kembali menyabet penghargaan sebagai Kota Peduli HAM yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut merupakan yang keenam kalinya berturut-turut sejak Kota Jogja pertama kali menerimanya pada tahun 2013.

Sofia Alatas, Kasub Dit KDN Dan RANHAM Wilayah II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta, mengatakan, ada tujuh kelompok hak yang harus dipenuhi dalam Kota Peduli HAM.

Tujuh kelompok hak tersebut meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, hak perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan.

Dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Basuki Hari Saksono, Penghargaan tersebut merupakan bukti komitmen Pemkot dalam melaksanakan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi warga kota Yogyakarta, terutama bagi kelompok rentan seperti warga difabel, perempuan, dan anak.

"Penghargaan diberikan karena Pemerintah Pusat mengakui upaya Pemkot dalam pemenuhan dan perlindungan HAM di Yogyakarta. Semua indikator dan kriteria mengenai perlindungan HAM di Yogyakarta semua sudah terisi dan terkondisi," kata Basuki yang dalam kesempatan tersebut hadir untuk menerima penghargaan.

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan, terpenuhinya HAM di Kota Yogyakarta merupakan usaha yang secara terus-menerus dilakukan oleh berbagai SKPD di lingkungan Pemkot Yogyakarta bersama-sama dengan pihak eksternal seperti masyarakat maupun dunia usaha dan lembaga non pemerintah.

"Seperti dalam mengakomodir tenaga kerja difabel, bagian hukum bekerja sama dengan Dinsosnakertrans, sementara untuk perlindungan anak dan perempuan dengan KPMP. Bagian Hukum bertugas untuk melaksanakan harmonisasi perundang-undangan berdasarkan data-data yang dimiliki SKPD lain," imbuhnya.

Tidak hanya Kota Jogja saja, Kabupaten Gunungkidul pun meraih penghargaan yang serupa. Kabupaten Gunungkidul meraih penghargaan Kabupaten Peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada saat yang bersamaan dengan Kota Jogja. Penghargaan ini sebenarnya bukan yang pertama kalinya diraih. Kabupaten Gunungkidul sudah lima kali berturut-turut meraih penghargaan ini.

Instagram: @bambangsoepijanto_dpd24
Instagram: @bambangsoepijanto_dpd24
Pemenuhan HAM oleh pemerintah seharusnya merupakan suatu kewajiban yang mesti terus ditingkatkan. Sebab, setiap manusia mempunyai hak asasi masing-masing. Hal ini selaras dengan visi misi "Ngayomi, Ngayemi, Ngayani" yang dipopulerkan oleh salah satu calon DPD Dapil DIY, yaitu Pak Bambang Soepijanto. Ketiga kata tersebut secara berurutan berarti "Melindungi, Membuat Nyaman, dan Mensejahterakan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun