Mohon tunggu...
Hana  Anisa
Hana Anisa Mohon Tunggu... Administrasi - Tenaga Pendidik - Surakarta

Tenaga Pendidik - Surakarta - tertarik pada dunia literasi, pendidikan anak, relawan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia Melalui Wakaf Pendidikan

23 Oktober 2019   23:48 Diperbarui: 24 Oktober 2019   00:09 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di kancah internasional Indonesia masih saja berada di peringkat bawah. Seperti data yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF) yang telah merilis peringkat negara terbaik di dunia sebagai penyedia pendidikan yang sangat memperhatikan keterampilan masa depan, Indonesia berada di urutan ke 43 dari 50 negara. 

Melihat kenyataan pahit di dunia pendidikan, sampai kapan kita akan terus berdiam diri dan hanya menuntu pemerintah untuk segera menyelesaikan segala permasalahan yang ada?

Sampai kapan kita hanya menjadi penonton, padahal permasalahan besar ini menjadi PR bersama dan waktu terus bergerak semakin cepat?

Saya melihat ada sebuah harapan untuk Indonesia dalam menuntaskan permasalahan pendidikan. Salah satu yang nyata adalah melalui wakaf. Khususnya bagi umat muslim, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah wakaf. Bagaimana wakaf bisa membantu pemerintah dalam mengurai kerumitan masalah pendidikan di Indonesia? Mari kita telaah bersama.

Amalan wakaf di Indonesia telah diatur dalam Undang -- Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Berdasarkan undang -- undang tersebut, pegertian wakaf adalah sebagai berikut :

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam undang -- undang tentang wakaf, pada pasal 16 harta benda yang bisa diwakafkan ada dua kategori yaitu harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta benda tidak bergerak seperti sebidang tanah. Harta benda yang bergerak lebih banyak jenisnya yaitu : uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), hak sewa dan benda bergerak lainnya yang sesuai dengan syariah dan perundang -- undangan yang berlaku. Dengan demikian harta yang dapat kita wakafkan lebih banyak jenisnya, tidak lagi hanya sebatas mewakafkan sebidang tanah atau membangun masjid.

Wakaf adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat islam. Seperti sebuah hadits yang berbunyi :

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do'a anak yang shalih"

(HR. Muslim no. 1631)

Wakaf termasuk dalam amalayan jariyah yaitu amalan yang pahalanya akan terus mengalir, meskipun kita telah meninggal dunia. Tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, wakaf juga berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Jadi, wakaf tidak hanya berfungsi untuk kepentingan ibadah saja, melainkan harta wakaf juga dapat dimanfaatkan untuk hal lainnya seperti :

  • sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  • bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
  • kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  • kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun