Mohon tunggu...
Moch Muhyiddiin
Moch Muhyiddiin Mohon Tunggu... Animator - Mahasiswa

Tugas uts

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Narapidana Juga Butuh HAM

26 November 2020   04:43 Diperbarui: 26 November 2020   04:45 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap insan yang bernyawa di dunia ini secara kodrati sudah memiliki hak asasinya sendiri-sendiri, Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, " Hak Asasi Manusia adalah hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain". 

Terdapat beberapa hak asasi bagi manusia yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh Negara termasuk Indonesia, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun, atau dalam keadaan apapun, dan oleh siapapun, termasuk saat seseorang tersebut menjadi narapidana. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, "Narapidana merupakan seseorang yang dijatuhkan vonis bersalah oleh hakim dan harus menjalani hukuman."

Menurut pasal 28 I ayat (1) UUD Negara RI 1945, adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. selain itu juga ada hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak. 

Salah satu contoh kasus yang ada yakni, jumlah kapasitas didalam penjara yang sangat membludak, seperti yang dikatakan oleh Yasonna H. Laoly, selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Indonesia ke-30 dalam kanal youtube Deddy Courbuzier, bahwa kapasitas penjara yang ada di Indonesia ini sebenarnya telah melebihi kapasitas dan perlu adanya pengadaan lapas-lapas baru.

Narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam jeruji besi penjara berhak mendapatkan hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti yang telah diutarakan di atas, namun jauh ini kita melihat kenyataan bahwa di dalam jeruji besi para tahanan ini mendapatkan fasilitas yang dapat dikatakan "sangat kurang", mulai dari tempat tidur, toilet, dan lain sebagainya. 

Banyaknya jumlah narapidana yang mendekam di jeruji besi membuat pemerintah kewalahan menyediakan tempat. Namun jika dilhat dari konteks Hak Asasi Manusia, seharusnya para tahanan ini meskipun sedang mendekam menjalani hukuman karena ulahnya yang melanggar hukum Negara, mereka berhak untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai sesama manusia. 

Dilansir dari situs lokadata.beritagar.id total tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 293,583 orang. Sedangkan kapasitas rumah tahanan hanya 131,931. Jumlah tersebut melebihi kapasitas sebanyak 123 persen. Dari sini terlihat bahwa kapasitas yang ada kurang dapat memadai jumlah narapidana yang ada, sehingga dari sini dapat menimbulkan beberapa masalah, salah satunya adalah posisi tidur yang sempit, antrian toilet yang lama, dan lain-lain. Menunjukkan bahwa hak narapidana untuk mendapatkan kehidupan yang layak di jeruji besi masih kurang terpenuhi oleh Negara.

Salah satu Solusi yang dapat diberikan adalah dengan membangun lapas-lapas jeruji besi penjara yang baru, namun jika dilihat dari segi ekonomi yang dibutuhkan dalam pembangunan ini sangatlah besar. Maka langkah pasti yang harus dilakukan oleh Negara adalah memberikan penekanan terhadap kesadaran warga negara mengenai hukum-hukum yang diterapkan di Indonesia.

Penulis: Manis Fitriyah dan Moch. Muhyiddin

Referensi:
UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1)

Podcast CloseTheDoor Deddy Corbuzier

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun