Mohon tunggu...
Reggy Fernanda
Reggy Fernanda Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa pendidikan masyarakat

perbanyak bersyukur kurangi mengeluh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan untuk HAM

30 November 2019   21:08 Diperbarui: 30 November 2019   21:10 1373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasila adalah dasar negara republik Indonesia , sudah menjadi jawaban umum bahwasanya setiap kegiatan di masyarakat atau di pemerintahan baik formal ataupun non formal dilandasakan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila . pada 5 dasar tersebut juga sangat dijunjung mengenai keberadaan hak asasi manusia ( HAM ) 

Sementara pengertian HAM sendiri menurut beberapa ahli antara lain Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area.

Sementara itu, menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya.

Salah satu dari 5 dasar itu yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" jika melihat arti ini bisa disimpulkan bahwa seluruh rakyat Indonesia wajib mendapatkan keadilan seadil-adilnya baik dalam pemenuhan ekonomi , hokum ataupun bahkam di bidang Pendidikan.

Pengertian pendidikan sendiri ialah menurut instruksi presiden no. 15 tahun 1974, pendidikan adalah segala sesuatu usaha untuk membina kepribadian dan mengembangkan kemampuan manusia Indonesia, jasmani dan rohani yang berlangsung seumur hidup, baik didalam maupun diluar sekolah dalam rangka pembangunan persatuan Indonesia dan masyarakat yang adil, makmur berdasarkan pancasila (Soekidja, 2009 : 138).

Pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus dipenuhi hak nya sesuai pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Dengan berlandasan seperti ini seharusnya pemerintah sebagai salah satu penyelenggara Pendidikan harus memberikan kesempatan kepada rakyatnya tanpa terkecuali baik itu yang dikota besar ataupun yang berada di pelososk desa sehingga Hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi dengan baik .

Disisi lain Pendidikan juga merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan sebuah negara , jika rakyatnya berada dalam garis kebodohan niscaya pembangunan di negara tersebut pun tidak akan terjadi dan akan terhambat karena sumber daya manusianya yang tidak siap , sebaliknya jika rakyatnya mendapatkan akses Pendidikan yang baik pembangunan di negara tersebut akan berhasil dan bermanfaat untuk negaranya .

Sama halnya  dengan konteks Pendidikan untuk pembangunan , Pendidikan pun mempunyai peran penting untuk pemenuhan hak -- hak lainnya seperti hak ekonomi dan hak sipil dan politik , contoh dalam hak ekonomi yaitu hak atas pekerjaan yaitu dimana individu harus mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga bisa menghidupi dirinya , 

Melihat kenyataan ini lagi-lagi Pendidikan berperan penting untuk menentukan tingkat pekerjaan seseorang dan tingkat pekerjaan seseorang juga sangat mempengaruhi tingkat ekonomi di masyarakat.  seperti juga dalam hak -- hak lainnya Pendidikan memiliki peran penting untuk dapat menyukseskan pemenuhan hak-hak warga negara di republik Indonesia ini .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun