Mohon tunggu...
Hamka Husein Hasibuan
Hamka Husein Hasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Asal dari Bapak. Usul dari Ibu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Epistemologi Hukum Islam

4 Mei 2017   04:03 Diperbarui: 4 Mei 2017   04:53 5082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
keleksi buku / Bukalapak

[/caption]Epistemologi berasal dari bahasa Yunani, epistem yang berarti pengetahuan dan logos yang berarti perkataan, pikiran, ilmu, atau teori. Dengan demikian, epistemologi dapat diartikan sebagai teori pengetahuan  (theory of knowledge). Sedangkan secara terminologi, epistemologi merupakan cabang filsafat yang berkaitan dengan teori atau sumber pengetahuan, cara mendapatkanya, serta tata cara menjadikan kebenaran menjadi sebuah pengetahuan serta bagaimana pengetahuan itu diuji kebenarannya.

Para ahli mengatakan ada tiga problematika yang dibahas dalam epistemologi, yaitu a) sumber pengetahuan; b) metode untuk memperoleh pengetahuan; dan c) validitas Pengetahuan. Maka ketika dikaitkan dengan hukum Islam, epistemologi hukum Islam juga berbicara mengenai sumber hukum Islam, metode penggalian hukum Islam, dan validitas hukum Islam.

1. Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam merupakan terjamahan dari mashādir al-ahkām oleh ulama fikih dan usul fikih klasik; atau al-adillah al-syar’iyyah oleh ulama sekarang. Yang diartikan sebuah wadah yang merupakan tempat penggalian norma-norma hukum dan ini hanya berlaku pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sumber mempunyai arti “asal sesuatu”. Jadi, sumber hukum Islam dapat dipahami sebagai asal atau tempat pengambilan hukum Islam.

a. Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dalam bahasa Arab dengan perantaraan malaikat Jibril, sebagai hujjah (argumentasi) baginya dalam mendakwahkan kerasulannya dan sebagai pedoman hidup bagi manusia yang dapat dipergunakan untuk mencari kebahagian hidup di dunia dan aakhirat serta media bertaqarrub kepada Allah dengan membacanya.

Dalam hukum Islam, Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum. Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin mengenai kedudukan al-Qur’an sebagai sumber utama dan pertama dalam hukum Islam. Bukti yang menyatakan bahwa al-Qur’an merupakan sumber dan dalil hukum yang utama dan pokok adalah al-Qur’an itu sendiri. 

Dalam merumuskan semua hukum, jika menghendaki kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman kepada al-Quran. Sebagai sumber, hukum dan undang-undang yang dibuat manusia tidak boleh menyalahi kaidah-kaidah hukum al-Qur’an. Dengan kesesuain dan kesejiwaan dari produk penemuan hukum, manusia akan memperoleh keselamatan dan kesejahteraannya.    

b. Sunnah

Sunnah adalah suatu laporan mengena masa lalu, khususnya laporan seputar Nabi, baik itu menyangkut perkataanya, perbuatanya, dan persetujuan diam yang ditunjukinya (taqrīr). Selain al-Qur’an, Sunnah adalah salah satu sumber tempat penggalian hukum Islam. Selain sebagai sumber hukum, al-Qur’an juga berfungsi sebagai penguat terhadap teks, penjelas, penafsir, mengkhususkan, serta membuat hukum baru, yang tidak ada dalam al-Qur’an.

 Pertanyaan yang muncul dari segi epistemologi adalah mungkinkah kita mengetahui masa lampau? Harus diakui, pengetahuan kita terhadap masa lalu adalah pengetahuan yang terbatas. Dengan arti, tidak mungkin kita bisa menghadirkan kembali masa lalu secara empiris, karena masa lalu itu telah hilang dan lenyap. Sekalipun pengatahuan terhadap masa lalu sangat terbatas, bukan berarti merelatifkan semua tentang masa lalu, yang nota-benenya Sunnah adalah bagian dari masa lalu itu. Untuk itu, para Ushūliyyin berpendapat pastilah ada dari masa lalu itu yang bisa diketahui secara pasri. Atas dasar itu, mereka membedakan pengetahuan masa lalu itu kepada pengatahuan yang bersifat pasti dan final (qath’ī) dan pengetahuan yang bersifat tentatif dan relatif (zhannī).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun