Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Internet Cepat dan Hasrat Menikah Lebih Cepat

16 Februari 2024   16:05 Diperbarui: 16 Februari 2024   16:27 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keakraban terjalin karena internet (Hamim Thohari Majdi)

 Internet cepat, tidak  serta merta langsung berdampak kepada kemajuan yang membuat peradaban lebih baik di segala bidang. Pasti ada sisi negatif mengiringi sisi positif yang melekat. Pada perencanaanya teknologi hadir untuk melipat segala urusan menjadi lebih mudah dan murah. Namun dalam  praktek keseharian memiliki makna berbeda bergantung dari penggunanya.

 Memang diakui bahwa keberadaan internet telah membuka banyak peluang untuk mengikuti kemajuan pada belahan dunia lain, bisa berselancar ke manapun secara virtual untuk membandingkan (studi banding/studi tiru), memperbanyak sahabat, meluaskan pengetahuan, membangun jaringan kerja, bahkan sekadar iseng dan menghilangkan penat pikiran. 

Namun jangan biarkan internet cepat justru menjerat, setelah semua gandrung begantung dan kecanduan dengan internet, kemudian  kehadiran internet cepat mengakibatkan sulit jangkau (sangat mahal), maka akan menimbulkan dampak yang kurang baik, kembali ke masa kuno, internet hanya dinikmati sebagian kecil, hanya bagi mereka yang memiliki kelebihan biaya hidup, dan kebutuhan untuk mempertahankan hidup.  

Maka internet cepat, menjadi kewajiban negara untuk memastikan semua warga negara bisa menjangkau dan memfasilitasi agar masyarakat, utamanya yang tinggal di desa (terdalam terjauh) bisa dihadirkan fasilitas pendukung internet cepat, sehingga kemajuan desa melalui internet ini tidak terjadi kesenjangan yang sangat dalam antar desa.

INTERNET DAN PERNIKAHAN DINI

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang calon mempelai atau salah satu calon mempelai berusia kurang dari 19 Tahun. Pernikahan dini telah berlangsung seiring dengan kehadiran umat manusia di dunia, tidak mudah menghapus pernikahan dini, upayanya adalah mengurangi, mungkin pada masyarakat tertentu pendewasaan usia pernikahan bisa dijalankan, namun pada masyarakat lainnya pernikahan dini menjadi tradisi. 

Seperti beberapa hari lalu, seorang bercerita ada seorang gadis yang tidak mau melanjutkan sekolah, selidik punya selidik ternayata gadis ini meminta segera dinikahkan, mengapa ? "ingin menikah di usia remaja" jawabanya. Gadis ini bercita-cita menikah di usia muda, tak ayal dengan sejuta rayu orang tua tidak bisa menghalangi hasrat gadis tersebut, maka terjadilah pernikahan.

Merujuk kepada kehadiran internet cepat di desa, perlu menjadi kewaspadaan bagi semua pihak dalam hal pergaulan, tidak ada yang bisa mengawasi pergaulan seseorang melalui virtual. Karena kehadiran internet inilah menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini.

Dapatlah disimak salah satu alasan hakim mengabulkan permohonan dispensai nikah, adalah kemajuan teknologi, 

"menimbang bahwa  dengan adanya kemajuan teknologi menimbulkan banyak kemudahan bagi masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Di sisi lain  ternyata juga membawa ddampak negatif yang tidak kecil, antara lain dalam hal sistem hubungan  antar lawan jenis. Salah satu dampak negatif tersebut yakni makain maeaknya hubungan terlarang antara laki-laki  dan perempuan. Pada saat yang sama banyak orang tua juga cenderung tidak berdaya menghadapi realita akibat lingkungan yang kurang protektif terhadap tata pergaulan antara laiki-laki dan perempuan yang semakin permisif"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun