Permasalahan perkawinan dan rumah tangga semakin hari semakin banyak jumlah dan jenisnya. Hal ini terbukti dengan munculnya di ranah publik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menyikapi hal di atas penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Dewan Pimpinan cabang Lumajang mengadakan kegiatan dalam rangka meningkat kompetensi penghulu bidang perkawinan.
Dengan menghadirkan Gus Qusyairi mengkaji kitab kuning berjudul Kifayatul Akhyar dimulai dari bab nilah. Hal ini dimaksudkan agar para penghulu semakin kuas wawasannya dan mampu menkawab persoalan-persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) kabupaten Lumajang, melalui ketuanya menyampaikan "untuk tahun 2023 peningkatan kompetensi penghuku menjadi prioritas, di antarnya kajian.kitab kuning, hal ini bertujuan agar para penghuku mengetahui kajian para ahli jaman lampau yang masih relevan pada saat ini.
Hasil kajian dalam kitab qifayatul Akhyar bahwa hukum menikah ada beberapa tingkatan berdasarkan keadaan, wajib bagi yang sudah mampu, sunnah karena ada hal yang melatari misal belum sepenuhnya mampu dan lainnya.
Namun hal.penting dalam menikah adalah berkaitan dengan kemampuan bio sekaual dan keuangan.
Dari simpulan sementara patutlah diduga bahwa pernikahan yang tidak langgeng disebabkan kedua faktor di atas tidak sejalan dan tidak dijalankan sepenuhnya.