Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peningkatan Kompetensi Penghulu Lumajang

13 Januari 2023   22:46 Diperbarui: 13 Januari 2023   22:51 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kajian kitab kuning penghulu sekabupaten Lumajang (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Permasalahan perkawinan dan rumah tangga semakin hari semakin banyak jumlah dan jenisnya. Hal ini terbukti dengan munculnya di ranah publik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menyikapi hal di atas penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Dewan Pimpinan cabang Lumajang mengadakan kegiatan dalam rangka meningkat kompetensi penghulu bidang perkawinan.

Dengan menghadirkan Gus Qusyairi mengkaji kitab kuning berjudul Kifayatul Akhyar dimulai dari bab nilah. Hal ini dimaksudkan agar para penghulu semakin kuas wawasannya dan mampu menkawab persoalan-persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Para penghulu Lumajang mengikuti kajian tentang muasal nikah dan permasalahan yang menyertai (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Para penghulu Lumajang mengikuti kajian tentang muasal nikah dan permasalahan yang menyertai (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) kabupaten Lumajang, melalui ketuanya menyampaikan "untuk tahun 2023 peningkatan kompetensi penghuku menjadi prioritas, di antarnya kajian.kitab kuning, hal ini bertujuan agar para penghuku mengetahui kajian para ahli jaman lampau yang masih relevan pada saat ini.

Gus Qusyairi baju batik berkopyah nara sumber kajian kitab kuning APRI Lumajang  (Hamim Thohari Majdi)
Gus Qusyairi baju batik berkopyah nara sumber kajian kitab kuning APRI Lumajang  (Hamim Thohari Majdi)

Hasil kajian dalam kitab qifayatul Akhyar bahwa hukum menikah ada beberapa tingkatan berdasarkan keadaan, wajib bagi yang sudah mampu, sunnah karena ada hal yang melatari misal belum sepenuhnya mampu dan lainnya.

Namun hal.penting dalam menikah adalah berkaitan dengan kemampuan bio sekaual dan keuangan.

Dari simpulan sementara patutlah diduga bahwa pernikahan yang tidak langgeng disebabkan kedua faktor di atas tidak sejalan dan tidak dijalankan sepenuhnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun