Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mempertanyakan Kembali Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS di Tengah Pandemi

27 Juni 2020   10:34 Diperbarui: 29 Juni 2020   15:06 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Getty Images/AFP/D. Souleiman

Isu ini sedikit tidak mungkin sudah mulai meredup dan tenggelam, terlebih lagi ketika pendemi Covid-19 selalu hangat untuk dibicarakan. 

Dengan perdebatan di dalamnya, sangat penting untuk mendudukan kembali dan menelaah berbagai aspek yang kiranya cukup untuk menjadi perhatian setiap pihak, khususnya para pemerhati hukum dan hak asasi manusia. 

Sebanyak 600 lebih warga negara Indonesia yang saat ini berada di Suriah yang merupakan mantan anggota ISIS tengah berada dalam ketidakjelasan terkait status kewarganegaraannya. 

Meskipun pemerintah telah mengungumukan penolakan terhadap dipulangkannya 600 lebih WNI tersebut ke Indonesia, karena telah dinyatakan hilang kewarganegaraan, namun hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu putusan hukum.

Kenapa putusan hukum tersebut menjadi penting? Karena dari hal tersebut yang urgen untuk diketahui adalah bagaimana identitas 600 WNI tersebut, yang melingkupi data perorangan, identitas pribadi, dan profil secara lengkap, yang juga memuat derajat potensi risiko. 

Kemudian terkait bagaimana kejelasan siapa subyek hukum yang dibatalkan/dihapus kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, karena diantara 600 lebih WNI eks ISIS tersebut mayoritas di dalamnya juga adalah anak-anak dan keluarga dari militan ISIS.

Tinjauan Yuridis Status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia Eks ISIS

Indonesia merupakan negara hukum, begitulah bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Salah satu ciri negara hukum sebagaimana diungkapkan oleh Lawrance Friedman adalah adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia (Widodo, 2016:12). Perlindungan hak asasi tersebut kemudian diwujudkan melalui pengakomodiran terhadap status kewarganegaraan.  

Kewarganegaraan menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kewarganegaraan adalah segala ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Hak atas kewarganegaraan sangat penting artinya karena merupakan bentuk pengakuan asasi suatu negara terhadap warga negaranya.

Berkaitan dengan hak atas kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 dijelaskan terkait bagaimana seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dan bagaimana seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan. 

Atas hilangnya status kewarganegaraan, salah satu hal penting terkait penolakan pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks Islamic State (IS) yang terlibat dalam terorisme lintas batas (foreign terrorist fighters) adalah terkait kewarganegaraannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun